DAERAH  

Rugikan Negara! Front Rakyat Demokratik Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Tindang

GOWA | SUARAHAM — Aktivitas Tambang Pasir dan Tanah di Desa Tindang Diduga Ilegal, FRONT RAKYAT DEMOKRATIK Siap Tempuh Jalur Hukum

Aktivitas tambang pasir di Mandengeng, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kini semakin memprihatinkan.

Tidak hanya melakukan penambangan pasir, pihak pengelola diduga juga memperjualbelikan tanah dari lokasi tersebut, menjadikannya sebagai komoditas tambahan.

Tim investigasi dari Front Rakyat Demokratik menyatakan keprihatinannya setelah meninjau langsung lokasi tambang.

Mereka menemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum yang mencolok, tidak hanya terkait penambangan, namun juga penggunaan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.

“Di lokasi, kami menemukan alat berat yang menggunakan solar subsidi. Ini jelas pelanggaran, dan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal di sana dijalankan secara terorganisir dan sistematis,” ungkap Ilham, Ketua Umum Front Rakyat Demokratik kepada suaraham.com

Pihaknya juga menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa lokasi tambang sangat terlihat dari jalan utama beraspal, sehingga kecil kemungkinan kegiatan tersebut luput dari pengawasan aparat.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video hasil investigasi langsung di lapangan. Pembiaran terhadap praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Ilham.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, Front Rakyat Demokratik berencana melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Gowa dan Kanit Tipidter Polres Gowa, dalam menangani kasus ini.

Aktivitas tambang ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan di wilayah hukum mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *