Viral! Mahasiswa Pemalsu Uang di Palopo Dibiarkan Bebas, Netizen: Oknum Polisi Main Mata?

PALOPO | SUARAHAM – Seorang mahasiswa berinisial ST (19) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengedarkan uang palsu di sebuah warung di Kota Palopo. Aksi ini menjadi viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Berdasarkan hasil interogasi awal, ST mengaku telah mencetak dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya.

“Kami mengamankan barang bukti dari kamar kos ST yang berada di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, serta tisu.

Syahrir juga menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (4/6), ST datang berbelanja di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000.

Lebih lanjut kata Syahrir Ia membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 dan menerima kembalian Rp87.000. Tidak lama kemudian, ST kembali ke warung dan meminta pemilik warung menukarkan uang Rp100.000 ke pecahan Rp50.000.

Namun, pemilik warung merasa curiga setelah membandingkan uang yang dibawa ST dengan uang asli. Diketahui ada perbedaan mencolok pada warna dan tekstur, yang kemudian dipastikan bahwa uang tersebut palsu.

Meski telah diamankan, hingga kini ST belum ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.

Salah satu netizen mengungkapkan kekecewaannya di media sosial, “Pelaku sudah tertangkap tangan dengan barang bukti, tapi kenapa belum juga ditahan?”

Netizen lainnya menambahkan, “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada permainan dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian?”

Saat dikonfirmasi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap ST, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Syahrir enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *