NUNUKAN | SUARAHAM — DPRD Kabupaten Nunukan mendorong percepatan proses pemekaran Desa Binusan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan demografis.
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menuntaskan seluruh tahapan agar pemekaran bisa direalisasikan tahun ini.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan itu, pemekaran penting untuk mempercepat pelayanan publik, mengingat luas wilayah Desa Binusan setara dengan gabungan dua kecamatan, yakni Nunukan Kota dan Nunukan Selatan.
“Desa Binusan sangat luas, dengan jumlah penduduk sekitar 1.500 jiwa dan 300 kepala keluarga. Ini sudah layak dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” ujar Mansur, Jumat (13/6/2025) di kantor DPRD Nunukan.
Ia juga meminta DPMD melaporkan perkembangan proses administrasi pemekaran tersebut. Jika terdapat kendala, DPRD siap memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar tidak terus tertunda.
“Jika tim pemekaran sudah terbentuk, segera koordinasikan dengan kami. Kami menargetkan pemekaran selesai tahun ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegasnya.
Mansur menambahkan, tidak menutup kemungkinan wilayah hasil pemekaran nantinya akan diusulkan menjadi kecamatan baru, seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan layanan pemerintahan.
Di lain pihak, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriadi, menyampaikan bahwa rencana pemekaran Desa Binusan telah dirintis sejak 2019. Namun, pandemi COVID-19 sempat menghentikan proses tersebut.
“Tahun 2024 usulan kembali diajukan, tapi masih terkendala persoalan batas wilayah. Meski begitu, pemda sudah memberikan rekomendasi mendukung pemekaran menjelang akhir tahun,” jelas Ramlan.
Saat ini, lanjutnya, proses tinggal menunggu persetujuan DPRD untuk dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi dan kemudian ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan kode desa.
Ramlan menambahkan, Desa Binusan telah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Utara, salah satu syarat administratif penting dalam pemekaran.
Wilayah yang direncanakan untuk dimekarkan, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujung Dewa, telah memenuhi ketentuan Permendagri No. 1 Tahun 2016, yaitu minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.
Data terbaru menunjukkan:
Desa Binusan: 1.721 jiwa
Desa Binusan Dalam: 1.986 jiwa
Desa Ujang Fatimah: 2.353 jiwa
Namun, masih terdapat keterbatasan pelayanan dasar seperti air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya.
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran desa telah disampaikan ke bagian hukum untuk ditelaah, dan proses harmonisasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM.
DPRD berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan segera, agar masyarakat Desa Binusan dapat menikmati pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efektif.