MAROS | SUARAHAM – Pelaku usaha wajib mematuhi berbagai regulasi terkait perizinan, pengelolaan usaha, dan kesejahteraan karyawan. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, saat ditemui di salah satu pusat keramaian Kota Makassar, Selasa (3/6/2025).
Salah satu usaha yang menjadi sorotan saat ini adalah Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee.
Usaha tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan, seperti pembayaran upah di bawah standar yang berlaku baik Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, terdapat dugaan pembuangan limbah dapur langsung ke area persawahan, yang dapat menimbulkan dampak lingkungan.
Dugaan tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh media online dan mendapat perhatian luas, dengan tayangan mencapai lebih dari 4.000 penonton.
Merespons hal ini, Jaringan Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan (JAKSA Indonesia) telah mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan pada 11 Juni 2025 dan berencana menggelar aksi jika tidak ada tanggapan yang memadai.
Muh. Faiz, Ketua Investigasi JAKSA Indonesia, menyebutkan bahwa dalam surat somasi tersebut terdapat empat tuntutan, termasuk permintaan audit independen yang melibatkan partisipasi publik.
Ia menegaskan bahwa jika itikad baik tidak ditunjukkan oleh perusahaan, maka aksi demonstrasi akan digelar.
“Kami sudah menerima respons dari pihak perusahaan terkait pertemuan,” ungkap Faiz melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, warga Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros yang tinggal di sekitar lokasi usaha mengaku berharap adanya tindak lanjut cepat dari pihak terkait.
“Bagus kalau sudah ada lembaga yang menyurati,” ucap MR, salah satu warga. Ia juga menambahkan agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut. “Kalau mau demo, kami juga siap,” katanya tegas.
“Sudah waktunya bergerak, jangan cuma omongan doang (OMDO),” ujar RM, warga yang akrab disapa Citox.
Media yang mencoba mengonfirmasi perkembangan somasi pada 14 Juni 2025 melalui pesan WhatsApp ke pihak JAKSA Indonesia belum mendapatkan balasan.
Citox pun menyayangkan hal tersebut dan menilai bahwa langkah JAKSA Indonesia masih lemah.
Dalam diskusi di sebuah warung kopi 15/6 di Jalan Poros Maros–Makassar, PL (43), seorang warga, menyatakan bahwa penyampaian laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak bisa ditutupi dengan alasan privasi.
“Kalau sudah menyangkut kepentingan umum, hak privasi seharusnya tidak jadi alasan,” katanya sambil tersenyum. “Saya hanya lulusan SMP, tapi saya tahu itu. Lebih baik tanya ahli hukum,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kementerian terkait juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha pada Rabu (11/6/2025), namun belum diketahui pasti apakah terkait ramainya pemberitaan soal dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan ataukah kegiatan hal lainnya.
Sementara itu pada 3/6/2025, di himpun oleh tim, pihak manajemen restoran yang diwakili oleh Pak Mimin memberikan jawaban bahwa proses kepegawaian di internal perusahaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang bersangkutan keluar secara baik-baik. Kami tidak pernah memberhentikan karyawan tanpa dasar yang jelas. Penilaian kinerja dilakukan oleh rekan kerja masing-masing di setiap divisi,” ujar Pak Mimin.
Ia menambahkan, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap proses yang terjadi, sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada rekan kerja di divisi terkait. Terkait rencana pihak tertentu yang ingin membawa isu ini ke media, pihak manajemen menyatakan tidak keberatan.
“Silakan saja jika ingin mengangkat hal ini ke media. Tapi jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka itu bisa dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, yang tentu ada konsekuensinya secara hukum,” tegasnya.
Pak Mimin juga menegaskan bahwa pihak restoran selalu terbuka untuk memperbaiki kekurangan jika memang ditemukan adanya kelalaian. Menurutnya, “jika diperlukan, dilakukan secara bertahap, dimulai dari surat peringatan dan melalui proses yang cukup panjang”
“Kalaupun ada laporan, yang lebih masuk akal adalah jika berasal dari masyarakat setempat. Karena tidak mungkin kami bisa beroperasi tanpa izin lingkungan dan pengelolaan limbah yang sesuai,” jelasnya.
Dengan adanya pemberitaan yang viral ini tentunya publik berharap adanya tindakan akan progres yang jelas atas dugaan tercemarinya lingkungan dan pengupahan yang tidak sesuai, bukan sekedar seremoni saja serta akan menjadi contoh terhadap pengusaha yang lainnya kelak.
(TIM)