MAROS | SUARAHAM – Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, Budiman S. (59) melayangkan laporan pengaduan ke aparat penegak hukum pada Selasa, 17 Juni 2025, terkait pencemaran nama baik melalui pemberitaan sejumlah media daring.
Budiman melaporkan terkait beberapa portal berita telah menyebarkan informasi tidak akurat yang mencatut namanya, termasuk tuduhan serius terkait kepemilikan senjata api. Media yang disebut antara lain indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.
“Pemberitaan ini tidak berdasar, menyesatkan, dan jelas merusak nama baik saya,” tegas Budiman saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga menyoroti lemahnya proses verifikasi dari media-media tersebut serta tidak transparannya identitas redaksi dan alamat kantor.
Tak hanya media, Budiman menduga pemberitaan tersebut melibatkan sejumlah individu yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan, LSM, serta kontributor media. Dalam laporan resminya, ia mencantumkan inisial beberapa pihak terduga, seperti HT, SN, dan AM.
Langkah klarifikasi telah dilakukan Budiman melalui pengiriman hak jawab secara resmi, namun tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait. Sebaliknya, dua media lain — forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id — telah merespons dengan memberikan klarifikasi, permintaan maaf, serta menunjukkan identitas redaksi yang valid.
Laporan Budiman telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Proses hukum kini bergulir dan menanti tindak lanjut dari aparat berwenang.
Kasus ini menyoroti krisis integritas dalam praktik jurnalistik digital, di mana kecepatan menyebarkan berita seringkali mengalahkan akurasi. Budiman menekankan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi melanggar kode etik pers dan bisa berdampak fatal bagi reputasi seseorang.
“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi juga soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya. Ia berharap proses hukum berjalan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku media agar menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan etika jurnalistik.
“Yang saya tuntut hanya satu: keadilan. Jangan biarkan opini publik dibentuk oleh berita palsu,” pungkasnya dengan nada tegas.