MAROS I SUARAHAM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan. Sorotan ini dipicu oleh pernyataan berbeda dari dua pejabat Polres Maros terkait status hukum tersangka berinisial IM.
Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, sebelumnya menyatakan bahwa IM telah ditahan dan kasusnya telah masuk tahap penyidikan. “Kami tahan, sudah tahap penyidikan,” ujarnya Ridwan kepada media
Namun, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan informasi terbaru yang disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Maros, Ismar.
Ia menyebut, berdasarkan komunikasi langsungnya dengan Kanit Tipidter Polres Maros, Ipda Wawan, IM ternyata tidak pernah ditahan.
Pesan WhatsApp yang diterima Ismar dari Iptu Ridwan pada Sabtu (21/6/2025) juga mengindikasikan hal berbeda. Dalam pesan tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa IM hanya diamankan sementara dan kini menjalani wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.
“Iye, kami wajib laporkan. Sudah diamankan waktu itu, yang bersangkutan wajib lapor sambil melengkapi proses penyidikan,” tulisnya.
Menanggapi hal itu, Ismar mengkritisi inkonsistensi pernyataan pihak kepolisian. Menurutnya, dalam konteks hukum, istilah “diamankan” dan “ditahan” memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. “Diamankan” biasanya bersifat preventif tanpa status hukum yang jelas, sementara “ditahan” mengindikasikan adanya pembatasan kebebasan berdasarkan proses hukum yang resmi.
“Pada 17 Juni lalu, Kasat menyatakan IM telah ditahan. Sekarang disebut hanya diamankan dan wajib lapor. Ini membingungkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apa sebenarnya yang terjadi?” ujar Ismar.
Kanit Tipidter Ipda Wawan juga memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi via telepon. Ia membenarkan bahwa IM memang tidak pernah ditahan. Meski begitu, status hukum IM tetap sebagai tersangka. “Tidak kutahanki. Memang wajib laporki. Ada kuasa hukumnya yang menjamin, sambil menunggu hasil keterangan ahli,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan bahwa proses hukum terhadap IM masih berjalan dan penyidik belum mengambil langkah penahanan. Namun, hal itu bukan berarti kasus dihentikan. “Statusnya tetap tersangka. Kami masih proses,” tegasnya.
Ismar menilai, meski permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, namun kepolisian seharusnya memberikan penjelasan yang transparan kepada publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kalau memang ada permohonan penangguhan, itu sah secara hukum. Tapi sejak awal publik perlu diberi informasi yang jelas, bukan malah dibuat bingung,” tegasnya.
LIDIK PRO Maros juga menyoroti perlunya ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Ismar menegaskan, persoalan ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tapi juga berkaitan dengan ketahanan energi nasional dan potensi kerugian negara.