HUKRIM  

Jaringan Narkoba Terhubung ke Lapas Bollangi, LAKSUS Desak Evaluasi Menyeluruh

MAKASSAR I SUARAHAM – Dua pemuda diamankan aparat kepolisian di kawasan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Jumat malam (20/6/2025), karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini menguak keterlibatan narapidana dari dalam Lapas Narkotika Sungguminasa (Bollangi) sebagai dalang utama.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa jaringan peredaran sabu ini dikendalikan oleh beberapa napi, termasuk nama-nama yang dikenal dalam jaringan narkoba Sulsel seperti Resky Co’bang, Andi Bustaman alias Andi Aco, dan Soni Limoa.

Temuan ini menuai kecaman keras dari Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS). Direktur LAKSUS, Muh. Ansar, mendesak Kepala Kantor Wilayah Kemeninipas Sulsel (Ditjenpas), Rudy Fernando Sianturi, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Bollangi.

“Ini bukan kejadian pertama. Sistem pengamanan di Lapas Bollangi sangat lemah dan patut dievaluasi total. Jika terus dibiarkan, lapas akan menjadi sarang peredaran narkoba,” tegas Ansar dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Ansar juga menyoroti dugaan adanya gratifikasi dan kongkalikong antara oknum petugas dengan napi, yang menyebabkan lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami menerima informasi bahwa setiap rencana sidak dari Kanwil sering bocor ke dalam. Ini jelas mengindikasikan adanya permainan. Kalau mau serius berantas narkoba, harus ada transparansi dan ketegasan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurutnya, reformasi total di lingkungan lapas, termasuk sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat, merupakan langkah penting untuk menghentikan maraknya peredaran narkoba dari balik jeruji.

LAKSUS menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Sulsel, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan narkoba, khususnya di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *