HUKRIM  

Kasus Penyebaran Berita Hoaks Naik ke Krimsus Polda Sulsel, Budiman S Tuntut Keadilan

MAKASSAR | SUARAHAM – Laporan pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilayangkan oleh Budiman S kini telah sampai penanganannya ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Subdit Siber Polda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Budiman saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (23/6/2025). Ia menyampaikan harapan agar laporan pengaduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

“Dengan naiknya laporan ini ke Bidang Siber Krimsus, saya berharap pihak kepolisian segera memproses para terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budiman.

Menurut pria berusia 59 tahun itu, penyebaran berita fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang menyeret namanya telah sangat merugikan, baik secara pribadi maupun profesional. Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah hukum ini saya ambil agar siapapun lebih berhati-hati dan berpikir seribu kali sebelum mempublikasikan informasi. Pers harus profesional dan berimbang,” tegasnya.

Sebelumnya, Budiman S telah melaporkan sejumlah media daring dan oknum dari organisasi masyarakat yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tidak akurat, termasuk tuduhan serius terkait kepemilikan senjata api ilegal. Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Beberapa media yang dilaporkan antara lain: indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id, yang menurut Budiman telah mencatut namanya tanpa dasar yang jelas.

“Pemberitaan mereka tidak diverifikasi, sangat menyesatkan, dan merusak nama baik saya,” jelas Budiman. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dari media-media tersebut, seperti tidak adanya alamat kantor dan identitas redaksi yang jelas.

Tak hanya media, Budiman juga mencurigai keterlibatan sejumlah individu yang berafiliasi dengan LSM dan berperan sebagai kontributor media. Dalam laporan resminya, ia mencantumkan beberapa inisial terduga pelaku seperti HT, SM, dan AM.

Budiman mengaku telah mengirimkan hak jawab secara resmi kepada media yang bersangkutan, namun tidak mendapat tanggapan. Berbeda dengan dua media lainnya — forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id — yang dinilainya responsif, karena segera memberikan klarifikasi, permintaan maaf, serta menunjukkan kredibilitas redaksi.

Laporan Budiman telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP), dan saat ini menunggu tindak lanjut dari penyidik Subdit Siber Polda Sulsel.

Kasus ini menjadi sorotan terkait lemahnya integritas dalam praktik jurnalistik digital. Kecepatan penyebaran informasi kerap kali mengalahkan akurasi dan prinsip verifikasi.

“Ini bukan hanya soal nama baik, tapi soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Budiman menegaskan, dirinya tidak menuntut lebih selain keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Opini publik tidak boleh dibentuk berdasarkan berita palsu. Saya hanya ingin keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *