MAROS I SUARAHAM – Tuduhan sepihak yang dilayangkan oleh Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labraki mendapat bantahan keras dari Budiman S yang merasa namanya dicemarkan tanpa dasar yang jelas.
Ia menyebut bahwa investigasi yang dilakukan oleh Oknum LSM tersebut tidak pernah melibatkan dirinya secara langsung, bahkan tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi, tidak pernah diinvestigasi, bahkan tidak pernah disomasi oleh Oknum LSM Labraki. Justru saya yang mencari alamat Ketua LSM Labraki untuk meminta kejelasan,” ungkapnya kepada wartawan.
Tudingan berat yang mencuat antara lain menyebut dirinya menyewa pembunuh bayaran, memiliki senjata api ilegal, hingga menyerobot tanah. Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan itu adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Saya sangat dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berdasar ini. Tuduhan menyewa pembunuh, memiliki senjata api tanpa izin, dan menyerobot tanah sangat tidak benar. Saya duga ada kerja sama antara Oknum LSM Labraki, terlapor pengrusakan, dan juga Oknum Aktivis YAKTIBIHI,” tambahnya.
Dugaan kolaborasi tersebut menguat setelah Oknum Aktivis YAKTIBIHI mengeluarkan surat penjelasan yang menurutnya tidak berdasar dan tidak terbukti, termasuk tuduhan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Ia juga menyebut bahwa investigasi yang diklaim dilakukan oleh Oknum LSM Labraki sebenarnya dilakukan oleh seorang berinisial AD, yang justru merupakan pihak terlapor dalam kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan terhadap dirinya.
“Kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah saya sudah dalam proses hukum baik di Polda Sulsel, Polres Maros, dan Polsek Moncongloe,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kekeliruan narasi mengenai sengketa tanah. Menurutnya, perkara tersebut hanya sebatas batas tanah, bukan kasus penyerobotan seperti yang dituduhkan.
“Perkara tanah ini adalah sengketa batas, bukan penyerobotan. AD selaku tergugat III di Pengadilan Negeri Maros dalam perkara ini, perkaranya pun masih bergulir sampai sekarang,” pungkasnya.
Ia berharap semua pihak, termasuk LSM dan media, dapat menyampaikan informasi yang berimbang, tidak sepihak, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.