HUKRIM  

Agendakan Gelar Perkara Khusus, Budiman S Minta Bukti Lemparan Batu dan Pelaku di Hadirkan

MAKASSAR | SUARAHAM – Proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan Budiman S dinilai belum mencerminkan seluruh fakta kejadian.

Hingga kini, pihak kepolisian baru menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal, menurut Budiman, dalam insiden tersebut juga terjadi aksi perusakan secara bersama-sama oleh tujuh orang pelaku.

Budiman mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA di kediamannya. Saat itu, ia sedang berada di rumah bersama istrinya, yang kemudian menjadi saksi dalam laporan tersebut.

“Selain mengalami luka memar dan bengkak di bagian siku tangan kanan, yang telah saya visum di Puskesmas Moncongloe, juga ada empat titik kerusakan di lokasi kejadian. Salah satunya, mobil saya ikut lecet akibat lemparan batu bertubi-tubi dan kerusakan rumah,” ujar Budiman, Senin (23/6/2025).

Laporan resmi kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025, tentang dugaan tindak pidana pelemparan rumah dan penganiayaan.

Melalui kuasa Hukumnya, Budiman juga telah menyampaikan surat permohonan gelar perkara ke Polda Sulsel. Dalam surat tersebut, ia meminta agar seluruh bukti-bukti perusakan, termasuk puluhan batu yang digunakan melempari rumah dan menganiaya agar ditunjukkan saat gelar perkara.

Tujuannya kata Budiman agar unsur tindak pidana yang dimaksud dapat diterapkan pada Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

“Polda Sulsel sudah merespon dan mengagendakan gelar perkara, hanya saja tanggalnya belum ditentukan. Saya minta agar semua bukti pengrusakan rumah, puluhan batu dan pelaku dihadirkan dalam gelar perkara tersebut,” tegas Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *