MAKASSAR I SUARAHAM — Laporan hukum yang diajukan Budiman S terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks) masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga Jumat, 4 Juli 2025, proses pemeriksaan atau BAP oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih belum jelas kapan dilaksanakannya, meskipun telah berlangsung beberapa pekan sejak laporan resmi dilayangkan.
Dalam keterangannya kepada SuaraHAM saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, Budiman mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum tersebut.
Menurutnya, meski pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, khususnya Subdit Siber, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pemeriksaan (BAP) ataupun penanganan terhadap terlapor.
“Saya dan beberapa rekan media sudah beberapa kali mempertanyakan ke pihak Krimsus, tapi belum ada kepastian hukum kapan para pelaku akan diproses. Padahal ini menyangkut nama baik dan integritas saya secara pribadi maupun profesional,” tegas Budiman.
Laporan tersebut berfokus pada dugaan penyebaran berita bohong dan tuduhan tanpa dasar melalui sejumlah kanal media, yang menurut Budiman telah mencemarkan nama baiknya secara serius.
Ia menganggap tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada reputasinya, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
Lebih lanjut, Budiman menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata bentuk pembelaan diri, tetapi sebagai pesan penting agar publik dan media massa lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Saya ingin ini menjadi pembelajaran, bahwa tidak boleh sembarang menuduh dan menyebarkan informasi tanpa dasar. Media harus menjalankan fungsinya secara profesional dan berimbang. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keadilan,” tambahnya.
Budiman juga berharap adanya atensi lebih serius dari pihak kepolisian terhadap laporan yang telah diajukannya, mengingat persoalan ini sudah memasuki ranah siber dan menyangkut etika dalam bermedia.
Pihak Polda Sulsel sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, publik masih menunggu kepastian hukum atas laporan Budiman, yang kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.