MAKASSAR I SUARAHAM — Proses gelar perkara khusus yang diajukan oleh kuasa hukum Budiman S hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan dari Polda Sulsel.
Melalui tim pengacaranya, K Budi Simanungkalit, SH.MH dari kantor Hukum PADENG & MANUNGKALIT telah mengirim surat permohonan resmi tertanggal 9 juni 2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk pelaksanaan gelar perkara.
Dalam surat tersebut yang di terima polda sulsel senin 9 juni 2025, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumahnya, dihadirkan guna memperkuat unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang menimpanya.
Namun hingga Jumat, 4 Juli 2025, jadwal pelaksanaan gelar perkara belum juga ditetapkan. Padahal, permohonan tersebut telah diajukan cukup lama dan berkali-kali dipertanyakan langsung ke bagian penyidik Warsidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Menurut Budiman, peristiwa penganiayaan dan perusakan yang dialaminya terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA di kediamannya. Saat itu, ia bersama istrinya berada di rumah ketika serangan tiba-tiba terjadi.
“Selain luka memar dan bengkak di siku tangan kanan yang sudah saya visum di Puskesmas Moncongloe, rumah saya juga mengalami empat titik kerusakan. Bahkan, mobil saya lecet akibat lemparan batu yang dilakukan secara brutal,” ungkap Budiman saat ditemui pada Senin, 4 Juli 2025.
Dalam laporan resmi yang telah tercatat di Polsek Moncongloe, dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe tertanggal 11 Mei 2025, Budiman melaporkan tujuh orang yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.
Pihak kuasa hukum Budiman menekankan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas. Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik untuk segera menetapkan jadwal gelar perkara dan menerapkan pasal yang relevan.
“Permintaan kami jelas, agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama,” tegas Budiman.
Budiman mengaku kecewa terhadap lambannya respons aparat dalam menangani permohonan gelar perkara ini. Ia merasa seolah dipinggirkan, meski dirinya merupakan korban dan telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.