DAERAH  

Karyawan Futry Bakery di Maros Bersuara, Gaji Tak Sesuai UMR, Jam Kerja Tak Manusiawi

MAROS | SUARAHAMDugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kali ini, sorotan tertuju pada Futry Bakery, Restoran & Coffee yang diduga memberlakukan sistem kerja hingga 12 jam per hari kepada para pekerjanya, serta pengupahan yang disinyalir di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut pengakuan MS dan AU yang yang merupakan eks Karyawan dan karyawan aktif saat diwawancarai selasa 08/07/ 2025, sistem kerja 12 jam tersebut telah berlangsung bahkan sejak sebelum peresmian resmi usaha tersebut.

“Di Futry Bakery sistem kerjanya 12 jam. Itu sudah berlangsung sekitar 4 sampai 5 bulan sebelum launching,” ungkap MS dan AU kepada redaksi SuaraHam.

MS dan AU juga mengkritik ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di tempat kerja tersebut. Menurutnya, ketidakpastian aturan membuat kondisi kerja semakin tidak kondusif.

“Tidak ada SOP yang jelas. Hari ini bilang begini, besok sudah berubah lagi. Kalau tidak percaya, bisa langsung kroscek ke lapangan,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang sempat melakukan kunjungan pada 19 Juni namun dinilai tidak melibatkan pekerja dalam proses klarifikasi.

“Waktu itu ada kunjungan dari APH, tapi saya sendiri tidak tahu siapa mereka dan untuk apa datangnya,” tambahnya.

MS dan AU menyatakan akan melaporkan kondisi ini ke Serikat Buruh Kabupaten Maros serta instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Maros. Ia berharap agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di wilayahnya.

“Pekerja itu aset perusahaan. Jangan disia-siakan. Kita butuh sistem kerja yang manusiawi, sesuai aturan, dengan SOP yang jelas dan upah yang layak,” ucapnya.

Senada dengan MS dan AU, salah seorang pekerja lainnya yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan jam kerja yang diterapkan.

“Iye, 12 jam kerja,” ujarnya singkat saat ditemui pada 21 Juni 2025.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pemilik Futry Bakery, Restoran & Coffee, Futri, belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi redaksi suaraham.com lewat aplikasi whatsapp untuk dimintai tanggapan terkait jam kerja serta besaran gaji karyawan, apakah sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) Maros.

Tak hanya Owner, Suhendra yang merupakan manajer Futry Bakery, Restoran & Coffee juga di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp juga tidak merespon hingga berita ini di terbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *