DAERAH  

Miris! Laporan Warga Ditolak Polres Barru, Padahal Sudah Ada Putusan Pidana Penyerobotan

BARRU | SUARAHAM — Seorang warga Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, berinisial SN mengeluhkan penolakan laporan dugaan penyerobotan tanah oleh MI kepada Polres Barru.

Ia mengaku laporan yang diajukan berkali-kali itu ditolak dengan alasan kurang bukti rinci dan tidak disertai sertifikat kepemilikan tanah.

Menurut SN, kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ia juga melaporkan orang tua MI terkait penyerobotan lahan yang sama, dan laporan tersebut diterima oleh pihak Polres Barru.

Kasus itu kemudian diproses dan berujung pada putusan pidana di Pengadilan Negeri Barru dengan nomor perkara: 11/Pid.C/2022/PN Barru, yang menyatakan orang tua MI, Ambo Asse, bersalah atas penyerobotan lahan milik SN.

“Orang tuanya dulu saya lapor, dan itu diproses. Ada bukti putusan pengadilan agama yang menyatakan bersalah. Tapi sekarang, saat saya lapor anaknya yang menyerobot tanah yang sama, polisi justru minta bukti tambahan seperti sertifikat. Apa bedanya dengan dulu? Bukti waktu itu cukup, kenapa sekarang tidak?” ujar SN kepada suaraham.com, Rabu (9/7/2025).

Ketika dikonfirmasi di ruang SPKT salah satu anggota Polres Barru bernama Khaerul membantah laporan tersebut ditolak. Ia menyatakan bahwa laporan belum dapat diterima karena belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah seperti sertifikat.

“Ini bukan ditolak, hanya belum cukup bukti. Harus ada kepemilikan yang jelas. Soal putusan pengadilan sebelumnya, itu hanya formalitas dan belum bisa dijadikan dasar,” jelas Khaerul.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Pengadilan Negeri Barru. Saat dikonfirmasi, petugas pengadilan menyebut bahwa tindakan MI yang kini menyerobot tanah yang sama, secara hukum tetap merupakan tindak pidana.

“Bapaknya MI dulu sudah diputus bersalah karena kasus penyerobotan tanah yang sama. Kalau sekarang anaknya melakukan hal serupa, jelas ini juga pidana. Tidak bisa diabaikan begitu saja,” ungkap seorang petugas pengadilan.

Bahkan pihak pengadilan menghubungi langsung penyidik Polres Barru untuk menegaskan bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana. Mereka menyayangkan alasan Polres Barru yang enggan memproses laporan SN, padahal terdapat salinan putusan yang sah dan relevan.

Kasus ini pun menuai sorotan publik, terutama terkait profesionalisme dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. SN berharap agar laporannya segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *