HUKRIM  

Saksi Ahli Tidak Ada, Bukti Tak Ditampilkan: Gelar Perkara Polres Maros Disorot

MAROS I SUARAHAM – Gelar perkara yang digelar di Polres Maros pada Kamis, 10 Juli 2025, menuai kekecewaan mendalam dari Budiman S, pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan di wilayah Moncongloe.

Menurutnya, gelar perkara tersebut bukan berdasarkan petunjuk dari Polda Sulawesi Selatan, melainkan inisiatif sepihak dari pihak Polres Maros.

“Saya kaget, karena saya tidak pernah mengajukan gelar perkara ke Polres Maros. Permohonan gelar perkara khusus itu hanya saya ajukan ke Polda Sulsel. Polres hanya kami tembusi saja,” tegas Budiman S kepada media.

Budiman juga menyayangkan sikap penyidik Polsek Moncongloe yang dinilai tidak objektif dalam menangani kasusnya. Iapun menilai penyidik hanya mempertahankan satu pasal.

Pasal yang di maksud oleh budiman tersebut yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan bukti-bukti lain seperti batu-batuan yang digunakan dalam aksi pelemparan serta kerusakan yang terjadi di rumahnya.

“Gelar perkara ini kami nilai hanya akal-akalan, seolah-olah menunjukkan kepedulian, tapi faktanya tak transparan. Bukti-bukti tidak ditampilkan, dan saksi ahli pun tidak dihadirkan. Ini tidak sesuai SOP,” tegas Budiman.

Kepada suaraham.com Kuasa hukum Budiman S, Simanungkalit, SH., MH., menambahkan bahwa gelar perkara hari ini hanyalah seremonial belaka dan tidak berdampak pada substansi penanganan perkara.

“Ini bukan gelar perkara yang kami ajukan. Kami akan mengajukan permohonan susulan ke Polda Sulsel, paling lambat Rabu. Kami menilai Pasal 351 tidak cukup. Harusnya Pasal 170 KUHP juga dipakai karena peristiwa ini melibatkan lebih dari satu pelaku,” ujarnya.

Menurut Simanungkalit, fakta-fakta dan bukti yang mereka miliki menguatkan adanya pengeroyokan dan perusakan, bukan sekadar penganiayaan tunggal. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong agar Polda Sulsel mengambil alih gelar perkara dengan pendekatan yang lebih objektif dan profesional.

Sementara itu, Abdul Haris, SH, selaku kuasa hukum terlapor Adam, saat di konfirmasi suaraham.com menyatakan bahwa proses gelar perkara telah berjalan sesuai prosedur. Ia menilai semua pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan argumennya secara adil.

“Pihak pelapor dan kami sebagai kuasa hukum terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Setelah itu, Polres menyimpulkan berdasarkan paparan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Abdul Haris menegaskan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab mendampingi kliennya dalam proses hukum yang berjalan, dan berkomitmen agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, Dirinyapun menilai gelar perkara tersebut di mohonkan oleh budiman dan kuasa hukumnya

“Kenapa saya bilang berjalan sebagaimana mestinya karena dari pihak budiman melalui kuasa hukumnya itu juga di berikan waktu dan kesempatan untuk memaparkan alasan-alasannya kenapa dia meminta dilakukan gelar perkara khusus ” Ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *