HUKRIM  

Menyoal Pasal 170 Saat Gelar Perkara di Polres Maros, Kasat dan Kanit Reskrim Bilang Begini

MAROS I SUARAHAM – Gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Polres Maros pada Kamis, 10 Juli 2025, memunculkan tanda tanya besar, mengenai laporan polisi nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 Mei 2025.

Budiman S, sebelumnya mengaku menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan, Dalam laporan itu, Budiman menyebut AM Dkk sebagai terduga pelaku atas peristiwa yang menimpanya.

Sementara dalam gelar perkara kata Budiman Dua barang bukti penting yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Moncongloe tidak dihadirkan dalam forum tersebut, memicu dugaan rekayasa dalam proses penyidikan.

Informasi yang dihimpun suaraham.com menyebutkan bahwa berkas perkara yang digelar hanya memuat dugaan penganiayaan berdasarkan visum, tanpa mencantumkan unsur perusakan dan bukti pendukung lainnya.

Dalam rapat gelar perkara yang dipimpin oleh jajaran Polres Maros, disampaikan bahwa proses dilakukan sesuai hasil penyidikan dari Polsek Moncongloe.

Namun, kejanggalan muncul ketika puluhan batu yang diduga digunakan dalam aksi pelemparan serta dokumentasi empat titik kerusakan termasuk rumah dan mobil milik pelapor Budiman S tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

Dengan hilangnya bukti-bukti penting tersebut, pembahasan peserta gelar perkara pun terbatas hanya pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara unsur perusakan yang seharusnya masuk dalam Pasal 170 KUHP, justru tidak disentuh sama sekali.

“Barang bukti berupa puluhan batu dan dokumentasi kerusakan yang kami serahkan tidak diakomodir. Ini membuat gelar perkara hanya mengarah pada penganiayaan ringan,” ujar Budiman S kepada suaraham.com.

Kasatreskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, saat dikonfirmasi suaraham.com jumat 11 Juli 2025 mengaku belum mengetahui siapa yang memimpin gelar perkara tersebut.

“Saya cari tahu dulu siapa yang pimpin gelar kemarin, nanti saya kabari lagi,” ucap IPTU Ridwan singkat melalui pesan singkat kepada redaksi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, IPDA Suharno, membenarkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

“Sudah dilaksanakan gelar dan penyidik masih diperintahkan untuk melakukan pendalaman lagi,” kata Suharno saat dihubungi secara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *