Laporan Ditolak Polres Barru, Warga Takkalasi Bakal Ngadu ke Polda Sulsel

BARRU | SUARAHAM — Merasa diabaikan oleh aparat penegak hukum, seorang warga Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, berinisial SN, menyatakan bakal membawa kasusnya ke Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil setelah laporan dugaan penyerobotan tanah yang dia ajukan berkali-kali ditolak oleh Polres Barru.

SN mengaku kecewa berat. Ia merasa upayanya mencari keadilan tidak mendapat ruang di wilayah hukumnya sendiri.

“Saya sudah beberapa kali datang melapor ke Polres Barru, tapi selalu ditolak. Alasannya karena saya tidak punya sertifikat atau bukti rinci kepemilikan tanah,” ujar SN

Yang lebih membuatnya bingung kata SN dirinya diarahkan membuat surat pengaduan yang notabenenya tak tahu menahu soal surat-surat seperti itu.

“Saya ini pak tidak tahu buat-buat surat begitu, saya orang kampung tidak paham seperti itu, saya maunya Laporan Polisi Bukan Pengaduan, seperti dulu yang saya laporkan bapaknya di polres barru” Pintanya

Lebih lanjut menurut SN, kasus ini pernah diterima dan diproses oleh Polres Barru sebelumnya. Ia mengaku telah menyertakan bukti berupa putusan Pengadilan Agama sebagai dasar hukum, yang memperkuat status kepemilikannya atas lahan tersebut.

Laporan itu menyasar ayah kandungnya sendiri, MI, yang diduga telah melakukan penyerobotan atas tanah miliknya.

“Saat itu, laporan saya diterima karena saya lampirkan putusan pengadilan. Tapi kenapa sekarang ditolak dengan alasan harus ada sertifikat? Apakah putusan pengadilan tidak cukup kuat?” lanjutnya dengan nada kecewa.

SN kini berniat melanjutkan proses hukumnya ke tingkat Polda Sulsel agar laporannya mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara serius.

“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polres. Kalau di sana tidak mau terima laporan saya, saya akan lanjutkan ke Polda. Saya hanya ingin keadilan,” tegasnya.

SN berharap, langkahnya ke Polda bisa membuka kembali ruang keadilan yang selama ini terasa tertutup baginya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *