Potensi Korupsi Proyek Galesong Hospital, LAKSUS Desak Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati dan Sekda Takalar

TAKALAR I SUARAHAM – Proyek Galesong Hospital di Kabupaten Takalar kembali jadi sorotan. Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Kepolisian Daerah Sulsel segera memeriksa dua nama besar yang dinilai sangat berpotensi dalam kasus tersebut.

Kedua nama besar itu, yakni mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekretaris Daerah Muh Hasbi. Keduanya disebut sebagai figur sentral dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit yang kini terbengkalai tersebut.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyebut proyek dengan nilai fantastis itu telah gagal total dan berpotensi kuat sebagai skandal korupsi.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini proyek bermasalah yang didesain sejak awal untuk dipaksakan. Dan aktor utamanya jelas: mantan Bupati dan Sekda Takalar,” tegas Ansar, Jumat (11/7/2025).

Dipaksakan Tanpa Studi Kelayakan

Ansar mengungkapkan bahwa sejak awal proyek Galesong Hospital sudah menyimpang. Salah satunya karena tidak didahului dengan studi kelayakan yang memadai. Padahal, feasibility study adalah syarat dasar pembangunan fasilitas publik.

“Proyek ini dipaksakan tanpa kajian kelayakan yang layak. Bahkan, dalam konsep studi yang ada, proyek ini dinyatakan tidak layak dibangun. Tapi tetap dipaksakan,” ungkap Ansar.

Peresmian Kilat & Pembayaran Mencurigakan

Keanehan lainnya, lanjut Ansar, terlihat pada keputusan peresmian proyek yang dilakukan secara terburu-buru pada 20 Desember 2022, padahal progres bangunan masih di angka 75 persen.

“Ini terkesan hanya demi kepentingan politik. Saat itu, masa jabatan Bupati Syamsari akan berakhir dua hari kemudian, 22 Desember. Peresmian ini seperti dipaksakan demi meninggalkan jejak pencitraan,” kata Ansar.

Lebih mencurigakan lagi, hanya tiga hari setelah peresmian, terbit Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp16,5 miliar sebagai pencairan tahap akhir proyek. Padahal sebelumnya telah dicairkan dana 75 persen dari total nilai proyek.

“Dengan tambahan pencairan 18 persen melalui SPM tertanggal 23 Desember 2022, maka total dana yang sudah dicairkan mencapai 93 persen. Padahal bangunan belum selesai dan bukti pembayaran ke subkontraktor belum ada,” jelasnya.

Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Laksus menyoroti pelanggaran serius terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Di mana, untuk setiap pembayaran proyek, wajib dilampirkan bukti pembayaran kepada subpenyedia jasa. Namun, dalam proyek ini, hal tersebut tidak ditemukan.

“Pembayaran dicairkan, tapi bukti pembayaran ke subkontraktor bahkan belum ada. Ini pelanggaran administratif yang sangat serius,” kata Ansar.

Progres Naik Drastis dalam Tiga Hari? Aneh!

Lebih janggal lagi, dalam kurun waktu tiga hari, progres proyek disebut melonjak dari 88,9 persen ke 93 persen, hanya demi mencairkan dana jumbo.

“Logikanya tidak masuk. Bagaimana mungkin progres fisik bisa naik hampir 5 persen hanya dalam waktu tiga hari? Ini jelas perlu diusut,” ujarnya.

RS Dibekukan, Anggaran Melayang

Ansar menambahkan, akibat semua kejanggalan itu, proyek Galesong Hospital akhirnya dibekukan operasionalnya oleh Bupati Takalar pada Mei 2025 karena dianggap tidak efektif dan membebani anggaran daerah.

“Ini bukti paling jelas bahwa proyek ini gagal total. Sudah menyedot anggaran besar, tapi tidak memberi manfaat nyata kepada rakyat,” tandasnya.

Laksus Minta Polda dan KPK Bertindak

Atas sederet temuan tersebut, Laksus mendesak Polda Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius menangani laporan ini. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke dua lembaga tersebut, masing-masing pada Januari dan Februari 2025.

“Kami minta Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk mantan Bupati Syamsari Kitta dan mantan Kadis Kesehatan Takalar. Ini jelas-jelas sudah memenuhi unsur korupsi,” tutup Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *