Satreskrim Polres Maros Klaim Transparan, Tapi Fakta Lapangan Berkata Lain

MAROS | SUARAHAM — Polemik penanganan kasus Budiman S dengan laporan polisi nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 Mei 2025. Kembali mencuat ke permukaan.

Meski pihak Satreskrim Polres Maros melalui rilis resminya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Budiman S, pelapor dalam kasus tersebut, mengaku kecewa berat terhadap kinerja penyidik Polsek Moncongloe. Menurutnya, sejumlah fakta dan bukti yang sudah terang-terangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), justru diabaikan begitu saja oleh penyidik.

“Di dalam BAP yang saya tandatangani dan saksi tandatangani, sudah jelas tertulis nama-nama pelaku dan titik kerusakan rumah serta lecet mobil saya. Tapi anehnya, semua itu tidak diakomodir oleh penyidik,” ungkap Budiman dengan nada kecewa.

Tak hanya Budiman yang merasakan ganjalan. Jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus ini pun turut mengeluhkan sikap tertutup Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Muh. Ridwan. Salah satu reporter suaraham.com mengaku diberi janji manis yang tidak pernah ditepati.

“Dari pagi kami tunggu, katanya akan mengabari siapa yang memimpin gelar perkara. Tapi hingga malam, tak ada kejelasan. Bahkan untuk sekadar menyebut nama pun ditutupi,” keluh redaksi.

Sikap ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai, ketertutupan seperti ini justru memunculkan kecurigaan adanya dugaan permainan dalam penanganan perkara.

“Kalau komunikasi dengan media saja sangat tertutup, bagaimana publik bisa yakin bahwa proses hukum benar-benar dijalankan secara profesional?” tambah redaksi dengan nada geram.

Sebelumnya, IPTU Muh. Ridwan sempat menyampaikan melalui aplikasi WhatsApp bahwa ia belum mengetahui siapa yang memimpin gelar perkara tersebut.

“Saya cari tahu dulu siapa yang pimpin gelar kemarin, nanti saya kabari lagi,” jawabnya singkat.

Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum juga ditepati.

Dalam keterangan pers resminya, IPTU Ridwan justru membantah semua tudingan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum dan asas akuntabilitas.

“Kami bekerja berdasarkan hukum. Tudingan bahwa kami tidak transparan itu tidak berdasar. Gelar perkara telah kami laksanakan, dan proses pengumpulan bukti serta saksi masih berjalan,” ujar IPTU Ridwan, Sabtu (12/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi tambahan sebelum menentukan penerapan pasal dan penetapan tersangka.

“Kami mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak salah dalam mengambil tindakan hukum,” imbuhnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dianggap belum menjawab keresahan pelapor maupun wartawan. Sikap tertutup, lambannya komunikasi, serta ketidaksesuaian antara BAP dan tindakan penyidik menjadi catatan serius.

Kinerja Kasat Reskrim IPTU Ridwan pun mulai dipertanyakan. Evaluasi terhadap kepemimpinannya dinilai penting dilakukan demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polres Maros, khususnya dalam prinsip keterbukaan dan profesionalisme penegakan hukum.

Polres Maros melalui rilisnya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi dari media sosial dan lebih bijak dalam menyampaikan kritik. Namun, hingga kini, publik masih menunggu bukti nyata dari transparansi yang selama ini dijanjikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *