Regulasi dan Waktu Jadi Alasan, Bantuan Keuangan dan Hibah Tak Diakomodir di APBD-P

KALTIM | SUARAHAM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim sepakat untuk tidak memasukkan anggaran bantuan keuangan (Bankeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dalam APBD Perubahan Tahun 2025.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Ketua Pansus Pokir, Muhammad Samsun, menegaskan keputusan tersebut diambil karena keterbatasan waktu dan regulasi yang tidak memungkinkan ketiga jenis bantuan tersebut diakomodasi di APBD-P.

“Banyak usulan dari masyarakat melalui reses dan aspirasi, namun karena faktor regulasi dan waktu yang sempit, bantuan keuangan, hibah, dan bansos tidak bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan,” kata Samsun.

Ia menjelaskan bahwa Pergub mengenai Bankeu masih berlaku dan mengatur nilai minimal yang bisa dialokasikan, sementara untuk hibah dan bansos, proses verifikasi terlalu singkat dan berisiko.

“Demi kehati-hatian dan efektivitas, kita sepakat menundanya. Tapi bukan berarti aspirasi itu diabaikan. Usulan tetap diperjuangkan di APBD Murni 2025,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bappeda Kaltim Yusliando mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Selama empat tahun terakhir, bantuan keuangan, hibah, dan bansos memang tidak diprogramkan dalam perubahan anggaran.

“Pertimbangannya ada tiga: keterbatasan waktu, kondisi anggaran, dan regulasi Permendagri yang memprioritaskan belanja langsung dalam APBD Perubahan,” jelas Yusliando.

Ia menambahkan, tahun ini menjadi awal pelaksanaan visi-misi kepala daerah terpilih, sehingga belanja langsung menjadi fokus utama.

“Hibah dan bansos masih bisa diusulkan di APBD Murni 2025, atau jika belum, akan dilihat kembali di tahun anggaran 2026, tergantung kondisi fiskal,” tambahnya.

Meski demikian, Yusliando memastikan bahwa ruang bagi pokok-pokok pikiran DPRD tetap terbuka, namun dibatasi hanya untuk kegiatan belanja langsung.

“Bankeu dan hibah menjadi kewenangan kabupaten/kota dan calon penerima manfaat langsung. DPRD tetap mendorong, tapi pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan waktu yang tersedia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *