Gugat 7 Pihak ke PN Maros, Budiman S Tuntut Hak atas Tanah dan Ganti Rugi Miliaran

MAROS | SUARAHAM — Budiman S resmi melayangkan gugatan perdata terhadap tujuh tergugat dan empat turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara No. 10 / Pdt.G/2025/PN Mrs.

Gugatan tersebut menyangkut sengketa lahan seluas 1.900 meter persegi yang terletak di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Dalam petitumnya, Budiman meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh isi gugatan, termasuk menyatakan sah kepemilikan tanah yang ia beli dari Tergugat II berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Irfan, SH, M.Kn. Ia juga memohon agar pengadilan menetapkan sita jaminan atas seluruh harta milik Tergugat I dan II.

Gugatan Budiman menyentuh berbagai aspek hukum dan kerugian, mulai dari penguasaan fisik tanah tanpa izin, intimidasi dan kekerasan fisik, hingga penggunaan identitas tanpa persetujuan dalam proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.

Budiman menyebut bahwa Tergugat I memerintahkan Tergugat III, IV, dan V untuk memasang pagar kawat duri dan membangun pondasi batas di atas tanah miliknya, tanpa izin. Area tersebut memiliki luas sekitar 150 meter persegi.

Ia juga menuduh para tergugat melakukan teror, kekerasan verbal, serta penganiayaan fisik, dan melakukan pengukuran ulang tanah tanpa kehadiran dirinya sebagai pemilik sah. Tergugat VII, dalam hal ini BPN Maros, dianggap melakukan pengembalian batas secara sepihak dan tidak sesuai prosedur, termasuk menggunakan tanda tangan dan fotokopi KTP Budiman tanpa izin.

Akibat dari tindakan para tergugat, Budiman mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp1.299.000.000 akibat berhentinya usaha peternakan bebek petelur miliknya sejak 2018. Ia juga menuntut kerugian immateril senilai Rp10 miliar karena tekanan psikis dan fisik yang dialaminya.

Dalam gugatannya, Budiman meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan seluas 150 meter persegi yang telah dikuasai secara melawan hukum. Ia juga menuntut uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan bila kelak sudah inkrah.

Selain itu, ia meminta agar putusan perkara ini tetap bisa dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, serta mewajibkan para tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.

Daftar Tergugat dan Turut Tergugat

Tergugat I s/d VI: Dituding terlibat langsung dalam penyerobotan, intimidasi, kekerasan, dan manipulasi dokumen.

Tergugat VII: BPN Kabupaten Maros, dianggap melaksanakan pengembalian batas tanah secara sepihak dan tidak sah.

Turut Tergugat I s/d IV: Individu yang disebut ikut serta atau mendukung tindakan para tergugat.

” Melalui gugatan ini, keadilan atas kepemilikan sah tanahnya bisa dipulihkan dan hak-haknya dilindungi oleh negara ” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *