DAERAH  

Eks Karyawan Futry Bakery Ungkap Praktik Tak Manusiawi, Disnaker Maros Siap Turun Tangan

MAROS I SUARAHAM — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros tengah mendalami dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius yang dilakukan oleh Futry Bakery, Restoran & Coffee yang beroperasi di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa perusahaan memberlakukan sistem kerja hingga 12 jam sehari serta membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Praktik ini dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional.

PJ Kadisnaker Maros, Amiruddin, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan segera bertindak apabila laporan resmi dari pekerja diterima.

“Kami masih menunggu laporan tertulis dari pihak pekerja. Itu menjadi dasar bagi kami untuk menurunkan tim ke lapangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” ujar Amiruddin kepada suaraham.com, Selasa (16/7/2025).

Sebelumnya Dua narasumber, MS (eks karyawan) dan AU (karyawan aktif), yang diwawancarai pada 8 Juli 2025 mengungkapkan bahwa sistem kerja 12 jam tersebut sudah diterapkan sejak empat hingga lima bulan sampai sekarang 

“Kerja 12 jam itu sudah jadi rutinitas, bahkan sejak sebelum usaha ini diresmikan,” ungkap MS.

Lebih parahnya lagi, mereka mengaku bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan secara konsisten. Perubahan aturan kerja terjadi secara mendadak dan tanpa kejelasan.

“Hari ini aturan begini, besok sudah berubah lagi. Tidak ada kepastian, dan itu sangat menyulitkan kami sebagai pekerja,” sambung AU.

MS juga mengaku kecewa dengan kunjungan aparat penegak hukum (APH) yang dilakukan pada 19 Juni 2025 lalu. Menurutnya, kunjungan itu berlangsung tanpa melibatkan atau mengklarifikasi langsung kepada pekerja.

“Kami tidak tahu siapa yang datang dan untuk apa. Tidak ada komunikasi dengan kami,” ujarnya.

Pihaknya bersama pekerja lainnya berencana melaporkan kasus ini ke Serikat Buruh Kabupaten Maros serta ke DPRD dan Disnaker, demi menuntut keadilan dan perbaikan sistem kerja.

“Pekerja itu aset. Kami hanya menuntut kejelasan SOP, jam kerja yang wajar, dan upah yang layak,” tegas MS.

Sampai berita ini ditayangkan, pemilik Futry Bakery, Futri, maupun manajer operasional, Suhendra, belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi SuaraHam tak mendapat balasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *