Tuntas di Mahkamah Agung, 19 Bangunan di Lahan PT Meranti Sakti Resmi Dieksekusi

SAMARINDA I SUARAHAM — Sebanyak 19 bangunan yang berdiri di atas lahan dermaga milik PT Meranti Sakti, bagian dari Sumbermas Grup, di kawasan Sengkotek, Samarinda, resmi dieksekusi dan diratakan dengan tanah.

Langkah ini dilakukan menyusul kemenangan perusahaan dalam serangkaian sengketa hukum melawan ahli waris almarhum Aji Saadin Amir.

Sengketa ini bermula dari klaim ahli waris Aji Saadin Amir atas kepemilikan lahan dermaga. Mereka menggugat PT Meranti Sakti ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, namun gugatan tersebut ditolak.

Gugatan ulang dalam bentuk konvensi juga berakhir dengan kekalahan, bahkan gugatan balik yang diajukan PT Meranti Sakti justru dikabulkan pengadilan.

Pihak ahli waris tidak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga melakukan upaya perlawanan melalui jalur kasasi.

Namun seluruh permohonan itu gugur di tangan Mahkamah Agung, yang menolak perkara karena dinilai cacat formil akibat keterlambatan dan kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi.

“Semua upaya hukum dari pihak ahli waris telah ditolak, mulai dari gugatan pokok, banding, hingga kasasi. Kami menang karena memiliki dokumen dan dasar hukum yang sah,” tegas Aswanuddin SH MH, kuasa hukum PT Meranti Sakti, Rabu (16/7/2025).

Menurut Aswanuddin, lahan dermaga tersebut telah sah dibeli dari Aji Saadin Amir semasa hidup. Bahkan, selama perusahaan beroperasi, tidak pernah muncul gugatan dari pihak almarhum.

“Lahan sepanjang 159 meter dan lebar 15 meter ini sudah dibebaskan sejak lama. Tidak ada masalah saat operasional berlangsung. Justru klaim dari ahli waris baru muncul setelah perusahaan berhenti beroperasi,” ungkapnya.

Dengan seluruh putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikan PT Meranti Sakti, proses eksekusi pun dilaksanakan terhadap bangunan-bangunan yang masih berdiri di atas lahan tersebut.

Hadi Riyanto SH, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Smr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Prosesnya telah melewati 10 tahapan persidangan, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Semua dalil dan bukti telah diperiksa dan dipertimbangkan,” jelas Hadi.

Eksekusi ini menjadi penanda berakhirnya konflik panjang antara pihak keluarga ahli waris dan PT Meranti Sakti, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *