DAERAH  

Proyek Miliaran RSUD Maros Jadi ‘Gunjingan’, Penawar Murah Gugur, Kontraktor Luar Menang

MAROS I SUARAHAM — Proyek pembangunan Gedung Workshop RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros yang menelan anggaran Rp 4,42 miliar dari APBD 2025, kini menjadi pusat perhatian publik.

Bukan karena prestasi atau progres pekerjaan, melainkan dugaan pelanggaran dalam proses tender yang dianggap tidak transparan dan sarat kejanggalan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pemenang lelang adalah CV Bumi Bakti Nusantara, sebuah perusahaan berbasis di Makassar.

Padahal, peserta lain yaitu CV Agrima—yang merupakan perusahaan lokal—mengajukan penawaran lebih rendah, yakni hanya Rp 3,71 miliar, namun justru digugurkan dari proses.

Di ketahui keputusan panitia tender ini dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran dan pemberdayaan ekonomi daerah sebagaimana diamanatkan regulasi.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa penawaran terendah yang dinilai layak secara teknis tidak diprioritaskan, sementara kontraktor dari luar daerah justru dipilih meski dengan nilai penawaran lebih tinggi.

Sejumlah regulasi penting juga disebut-sebut telah diabaikan dalam proses tender proyek ini:

Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 6:
Menegaskan pengadaan barang/jasa harus berlandaskan prinsip efisien, terbuka, bersaing, dan adil.

UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 3:
Mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lokal.

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 22:
Mengatur bahwa praktik rekayasa atau kecurangan dalam pengadaan bisa dipidana 3–12 tahun dan dikenai denda hingga Rp 600 juta.

UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 19:
Menyatakan persekongkolan tender sebagai pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pasal 18 UUD 1945:
Menyebut bahwa daerah berhak mengelola pembangunan dengan mengutamakan potensi dan sumber daya lokal.

Mengingat nilai proyek yang tergolong besar dan indikasi kuatnya potensi pelanggaran Inspektorat Daerah, DPRD Kabupaten Maros, hingga penegak hukum turun tangan.

Audit menyeluruh dan investigasi independen dianggap perlu dilakukan guna menghindari praktik kolusi, nepotisme, dan pengabaian asas keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Ini bukan hanya soal proyek fisik, tapi soal komitmen terhadap transparansi dan keberpihakan pada pelaku usaha lokal,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dan mendukung pelayanan kesehatan masyarakat Maros, kini malah menimbulkan kecurigaan dan polemik.

“Jika dugaan pelanggaran ini benar adanya, maka persoalan ini bukan hanya soal administratif, tapi bisa menjadi ranah pidana yang serius” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *