HUKRIM  

7.000 Hektare Lahan Terkapar, PT Artesis Terancam Dilaporkan ke Polda

MAKASSAR | SUARAHAM – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran eksplorasi tambang tembaga yang dilakukan oleh PT Artesis di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyebut aktivitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut terindikasi melewati batas atau over eksplorasi, yang dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Masalah ini menyangkut perizinan. Kami menduga aktivitas eksplorasi PT Artesis melampaui batas izin yang diberikan, sehingga mengancam keseimbangan alam,” ujar Ansar, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara dokumen izin eksplorasi dengan kegiatan di lapangan. Laksus mencatat, lebih dari 7.000 hektar lahan yang digunakan sebagai wilayah pertambangan merupakan kawasan vital yang terhubung langsung dengan ekosistem lingkungan setempat.

“Jika ini dibiarkan, akan terjadi kerusakan permanen pada ekosistem. Dampaknya pasti akan dirasakan masyarakat sekitar, baik sekarang maupun di masa mendatang,” jelas Ansar.

Laksus pun mendorong Polda Sulsel untuk menelaah lebih mendalam seluruh dokumen perizinan tambang milik PT Artesis. Mereka menduga, ada prosedur yang dilangkahi dalam proses penerbitan izin tersebut.

“Kami khawatir proses terbitnya izin tidak sesuai mekanisme yang sah. Ada potensi permainan antara perusahaan dan pihak-pihak terkait,” tegas Ansar.

Ansar mengungkapkan bahwa saat ini Laksus tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Sulsel terkait dua dugaan utama: potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, serta indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan izin.

“Kami akan laporkan dugaan pelanggaran ini. Apalagi indikasi adanya persekongkolan antara PT Artesis dengan lembaga pemerintah makin kuat. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *