Laporan Budiman S Terkait Kasus UU ITE Memasuki Babak Baru, Polres Maros Akhirnya Panggil Saksi

MAROS I SUARAHAM — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret sejumlah media online dan aktivis LSM di Kabupaten Maros kini memasuki babak baru.

Setelah sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya pihak Polres Maros mulai menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diajukan Budiman S ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Polres Maros, setelah Budiman S, yang juga merupakan pelapor sekaligus korban, terlebih dahulu dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam proses awal penyelidikan, istri Budiman, F. Sule Toding, turut hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

“Saya hanya ingin perlindungan. Saya bukan pelaku kriminal, saya adalah korban. Jangan ada pembiaran,” tegas Sule Toding.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Langkah pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat akan segera kami lakukan,” ujarnya, Senin (21/7).

Diketahui Laporan yang tercatat dengan nomor: LI/537/VII/Res.2.5/2025/Diskrimsus tertanggal 2 Juli 2025, Budiman S menuduh beberapa media online dan aktivis LSM menyebarkan berita hoaks dan melakukan penghinaan terhadap dirinya. Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain:

HFD alias De T – Ketua Umum DPN LSM Labraki

ZM – Wakil Ketua Umum YAKTIBHI

AM

SK

AG

Media online merahputih.com

Media online indonesiatimur.com

Media online jurnalinti24.my.id

Kepada wartawan Budiman S juga mengaku dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan palsu yang menyebut dirinya mengaku-ngaku sebagai wartawan.

“Saya memang wartawan faktadetail.com dan juga owner-nya. Perusahaan penerbitnya adalah PT Fakta Detail Transparan milik saya sendiri. Tuduhan bahwa saya mengaku-ngaku sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budiman.

Ia menambahkan, beberapa media bahkan menuduhnya memiliki senjata api tanpa dasar, sebuah tuduhan serius yang dinilainya merusak reputasinya di masyarakat.

lebih lanjit Budiman mengaku telah mengirim hak jawab kepada pihak-pihak terkait, namun tidak digubris. Namun demikian, dua media yakni forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id telah memberikan klarifikasi, permintaan maaf, serta menunjukkan transparansi identitas redaksi mereka.

Sebaliknya, beberapa media dan oknum LSM yang dilaporkan belum menunjukkan itikad baik hingga saat ini.

Budiman S juga menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan seseorang.

“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik. Ini soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang gemar menyebar berita bohong.

“Saya hanya menuntut satu hal: keadilan. Jangan biarkan opini publik dibentuk oleh kebohongan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *