HUKRIM  

Duit ART DPRD Tator Diduga Dikorupsi, LAKSUS Desak Kejati Sulsel Periksa Welem Sambolangi Cs

MAKASSAR | SUARAHAM – Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi anggaran rumah tangga (ART) pimpinan DPRD Tana Toraja terus bergulir.

Kali ini, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Kejati tak ragu memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD Tator periode 2019–2024, termasuk mantan Ketua DPRD Welem Sambolangi.

Welem yang kini menjabat sebagai Bupati Mamasa periode 2024–2029, dinilai memiliki keterkaitan langsung dalam penggunaan anggaran yang disinyalir bermasalah itu.

Dua nama lainnya yang diminta diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Tator saat itu, Yohanis Lintin Paembonan dan Evivana Rombe Datu—yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024–2029.

“Semua yang terlibat dalam proses penganggaran dan berpotensi menikmati aliran dana harus diperiksa. Tidak boleh ada yang terkesan kebal hukum,” tegas Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Kamis (24/7/2025).

Ansar menyoroti bahwa penyelidikan kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak-pihak teknis semata, tapi harus menyentuh aktor pengambil kebijakan di level pimpinan.

Jika tidak, kata dia, proses hukum bisa kehilangan arah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kita bicara soal anggaran publik yang seharusnya digunakan secara bertanggung jawab. Jika ada indikasi penggelembungan anggaran dalam pos ART DPRD dan dinikmati oleh oknum tertentu, maka itu harus diusut hingga tuntas,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Tana Toraja mulai mencuat sejak 2024, menyusul laporan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil.

Dalam laporan itu, terdapat indikasi kuat terjadinya mark-up anggaran serta aliran dana ke sejumlah pihak di luar prosedur.

Menurut Ansar, langkah Kejati dalam menyikapi kasus ini harus konkret, progresif, dan transparan. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam permainan waktu yang kerap menjadi celah pelemahan kasus.

“Kalau bukti sudah cukup, tidak perlu menunggu lama. Segera tingkatkan status ke penyidikan dan tetapkan siapa yang paling bertanggung jawab. Jangan beri ruang pada publik untuk berpikir bahwa hukum bisa ditawar,” tegasnya.

Laksus memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial. Mereka juga mendesak Kejati untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi secara merata, tanpa pandang jabatan maupun status sosial.

“Ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral di hadapan rakyat. Jika kita ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *