HUKRIM  

Pertanyakan Lambannya Proses Hukum, Budiman Kembali Sambangi Polda Sulsel

MAKASSAR I SUARAHAM — Budiman S kembali menyambangi Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025), untuk menanyakan kejelasan gelar perkara khusus yang telah ia ajukan sejak 9 Juni lalu. Hingga kini, permohonannya belum juga membuahkan hasil.

Ia mengaku kecewa atas sikap pihak kepolisian yang dinilainya lamban menindaklanjuti permohonan tersebut, meskipun suratnya telah mendapat disposisi resmi dari pimpinan.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu ada alasan penundaan,” ujar Budiman dengan nada kecewa.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, SH., MH., dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman telah melayangkan surat resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, mendesak agar gelar perkara segera dilaksanakan.

Dalam pertemuannya dengan Kabag Wasidik Polda Sulsel, AKBP Kadirislam, Jumat 25/07/2025 Budiman menyebut telah mendapat janji bahwa gelar perkara akan digelar awal Agustus 2025.

” Awal agustus saya di janji, tadi sudah ketemu denga. kabag Wasidik Polda Sulsel ” Terang Budiman

Surat permohonan gelar perkara tertanggal 9 Juni 2025 itu juga meminta agar dalam prosesnya dihadirkan seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumah Budiman.

“Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” jelas Budi Simanungkalit.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diajukan Budiman di Polsek Moncongloe, sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Budiman melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

“Kami minta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” tegas Budiman.

Ia berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, demi tegaknya keadilan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *