Kejari Maros Diam, Tambang Ilegal Merajalela, LIRA Desak Kejagung Bertindak Tegas

MAROS | SUARAHAM — Deretan instruksi dari pusat tak lagi cukup. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Maros menyoroti tajam lemahnya implementasi penindakan terhadap tambang ilegal, khususnya oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.

Dalam pernyataan kerasnya, Bupati LIRA Maros, Muhammad Amri, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak hanya mengeluarkan perintah, tetapi juga memberikan sanksi tegas terhadap Kejari yang terbukti membiarkan praktik tambang ilegal tetap beroperasi.

“Instruksi saja tidak cukup, harus ada tindakan nyata. Kalau Kejari di daerah tidak menindak tambang ilegal, seharusnya diberi peringatan keras hingga pencopotan. Jangan sampai hukum hanya jadi formalitas,” tegas Amri, Rabu (6/8/2025).

Menurut Amri, aktivitas pertambangan ilegal tak hanya merusak alam, tapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah. Ia menyebut banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang tak kunjung ditindak sebagai bukti bahwa sebagian aparat hukum di daerah seolah “tutup mata”.

“Kami di daerah tidak butuh seremonial. Kami butuh tindakan. Alam rusak, sungai tercemar, bukit digerus—sementara penegakan hukum jalan di tempat,” ungkap Amri.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah memberikan atensi terhadap masalah tambang ilegal, namun mengingatkan bahwa apresiasi harus dibarengi dengan ekspektasi terhadap kinerja nyata.

“Kami apresiasi Kejagung, tetapi kami juga ingin melihat jaksa yang membiarkan tambang ilegal itu diberi sanksi tegas. Supremasi hukum harus hidup, bahkan di pelosok,” tambahnya.

Amri menegaskan bahwa sudah banyak payung hukum yang mengatur penindakan terhadap tambang ilegal. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak bertindak.

Dasar-dasar hukum yang mengatur larangan dan sanksi terhadap tambang ilegal kata Amri yakni

UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), Pasal 158: Penjara 5 tahun & denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin. Pasal 161: Ancaman bagi pihak yang membantu atau membiarkan kegiatan ilegal.

UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) Pasal 69: Larangan merusak lingkungan. Pasal 98–103: Sanksi pidana berat & denda tinggi.

UU No. 11 Tahun 2021 (Kejaksaan RI) Pasal 30: Kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan. Pasal 33: Wewenang Jaksa Agung mencopot pejabat kejaksaan.

PP No. 22 Tahun 2021 Sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran perlindungan lingkungan.

LSM LIRA berharap Kejaksaan Agung tidak ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap aparat daerah yang abai. Sebab, jika aparat tidak tersentuh, tambang ilegal akan terus menjadi momok lingkungan yang tak terselesaikan.

“Kita butuh Kejagung yang bukan hanya bersuara, tapi juga bertaring. Kalau instruksi tak dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di tingkat bawah,” tutup Amri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *