HUKRIM  

Gelar Perkara Khusus Polda Sulsel: Unsur Pengeroyokan Masih Kabur, Korban Cium Aroma Keberpihakan

MAKASSAR I SUARAHAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara khusus terkait dugaan penganiayaan di wilayah Polsek Moncongloe, Polres Maros, Selasa (5/8/2025). Gelar perkara dipimpin Kabagwassidik Polda Sulsel, Dr. Muhammad Kadarislam Kasim, SH., S.I.K., M.Si.

Namun, di balik forum resmi tersebut, pelapor Budiman S justru menenilai proses hukum yang berjalan di Polsek Moncongloe lamban, tidak netral, bahkan terkesan membela pihak terlapor yang berjumlah tujuh orang.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SEK MONCONGLOE/POLRES MAROS tertanggal 11 Mei 2025. Budiman S menuduh AM dan kawan-kawan melakukan penganiayaan, perusakan, dan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, mengakui pihaknya masih mendalami unsur Pasal 170 KUHP. Pendalaman ini dilakukan setelah Budiman S mengajukan pengaduan masyarakat pada 9 Juni 2025. Atas aduan tersebut, Kapolda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Sprin/1376/VII/RES.7.5/2025 tertanggal 31 Juli 2025 untuk menggelar perkara khusus.

Budiman mengisahkan, insiden bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, ketika ia berlatih menembak senapan angin kaliber 4,5 mm di pekarangan rumahnya yang bersebelahan dengan kebun miliknya. Aktivitas ini diprotes sejumlah tukang bangunan di rumah tetangga, termasuk AM, dengan alasan berisiko bagi keselamatan anak-anak.

Budiman mengklaim telah menjelaskan prosedur aman yang ia terapkan. Namun, tak lama kemudian polisi datang atas laporan istri AM, yang disebut-sebut bekerja di Polsek Moncongloe. Budiman bahkan menawarkan senapannya untuk diperiksa, tetapi ditolak dengan alasan “senapan biasa.”

Ketegangan memuncak pada malam hari. Sepulang dari Makassar, Budiman mengaku diserang sekelompok orang yang melempari rumahnya dengan batu. “Rumah saya dihujani puluhan batu oleh tujuh orang, termasuk AM yang melempar saya dari jarak dekat. Batu itu mengenai siku kanan saya hingga terluka,” ungkapnya.

Menurut Budiman, meski ia berkali-kali menghubungi polisi, aparat baru tiba sekitar pukul 23.00 WITA dan tidak langsung menangkap pelaku. Laporan resmi baru dibuat pada pukul 00.30 WITA. Barang bukti baru diamankan keesokan harinya, itu pun setelah ia didampingi kuasa hukumnya, Advokat K. Budi Simanungkalit, SH., MH.

Budiman menuding penyelidikan berjalan tidak objektif. Ia mengklaim penyidik berulang kali mendorong penyelesaian damai dan bahkan mengancam akan menetapkannya sebagai tersangka atas laporan balik dugaan pengancaman dari pihak terlapor.

“Dalam gelar perkara 10 Juli 2025 di Polres Maros, tidak semua bukti yang saya serahkan dibahas. Saya mencium keberpihakan aparat sangat jelas,” tegasnya.

Ditreskrimum Polda Sulsel menegaskan, perkara ini masih berjalan. Pendalaman terhadap unsur Pasal 170 KUHP belum rampung, dan hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *