HUKRIM  

Polres Pangkep Periksa Saksi Dugaan Pemalsuan Surat di Kecamatan Pangkajene

PANGKEPSUARAHAM – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu di Kabupaten Pangkep mulai memasuki babak serius.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkep memeriksa secara intensif seorang saksi kunci, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, di Mapolres Pangkep.

Penyidik Unit Sat Reskrim, IPDA Azwin Mubarak, S.Tr.K, memimpin langsung pemeriksaan dengan didampingi sejumlah penyidik pembantu.

Saksi dimintai keterangan mendalam terkait laporan polisi yang dibuat MHM, yang menuding adanya penggunaan dokumen diduga palsu dan berpotensi merugikan secara serius.

Informasi yang dihimpun menyebut, peristiwa ini bermula pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.

Dokumen yang dipakai terindikasi tidak asli, bahkan diduga sengaja dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Dalam pemeriksaan, saksi menegaskan siap membuka seluruh fakta yang diketahuinya. Kondisinya dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak ada alasan untuk menahan keterangan.

Polres Pangkep memastikan, penyelidikan ini tidak akan berhenti pada klarifikasi saksi.

“Semua bukti akan kami kumpulkan. Bila terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *