Proyek Baru Separuh Jadi, Anggaran Sudah Cair: Celah Korupsi yang Dibiarkan

SULSEL I SUARAHAM – Lemahnya pengawasan terhadap proyek dan program pemerintah daerah kembali menjadi sorotan. Celah inilah yang kerap memupuk dugaan tindak pidana korupsi.

Mekanisme kontrol baik internal maupun eksternal sering kali mandek di atas kertas, sementara di lapangan anggaran terus mengalir tanpa jaminan penggunaan yang tepat sasaran.

Alih-alih menjadi instrumen pengawasan, seremonial pejabat seperti peresmian proyek, kunjungan lapangan, hingga rapat resmi, justru kerap menjadi tameng legitimasi.

Proyek bisa mulus melewati proses tahun anggaran, baik saat pengesahan awal maupun perubahan di pertengahan tahun, tanpa pernah benar-benar diuji secara kritis.

DASAR HUKUM YANG TERABAIKAN

Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara bekerja transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

UU No. 23 Tahun 2014 memberi DPRD dan Inspektorat Daerah mandat untuk mengawasi pelaksanaan APBD.

UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 7 & 8 menegaskan kewenangan BPK mengaudit semua penggunaan uang negara, termasuk di daerah.

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) memberi ancaman pidana 20 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Hasil penelusuran di sejumlah daerah menunjukkan pola yang berulang: proyek baru rampung sebagian sudah diresmikan demi memuluskan pencairan anggaran. Laporan rinci progres fisik dan keuangan sering tak terlihat.

Perubahan APBD (APBD-P) dan bantuan hibah kerap menjadi “jalur darurat” untuk menyelamatkan proyek bermasalah atau belum terserap.

Sementara itu, pengawasan publik melemah akibat pencitraan masif lewat acara seremonial. Lembaga pengawas internal pun tak jarang terjebak dalam relasi kedekatan dengan pihak eksekutif.

Seorang akademisi hukum di Makassar menegaskan, “Jika pola ini dibiarkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas akan tinggal slogan. Pengawasan harus hidup di semua lini, bukan sekadar formalitas.”

Tanpa pengawasan ketat, seremonial hanyalah panggung politik yang melegitimasi penyerapan anggaran, bukan bukti keberhasilan program.

Publik wajib menuntut laporan kinerja yang terbuka dan audit independen untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali pada rakyat, bukan masuk kantong segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *