Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Warga Bone 67 Tahun Meninggal Dunia

BONE I SUARAHAM – Seorang warga lanjut usia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jahya Brahim Tjahja (67), meninggal dunia dua hari setelah tokonya digeledah sejumlah oknum aparat Polda Sulsel.

Dalam insiden itu, korban dan keluarganya disebut diminta menyetorkan uang hingga Rp 50 juta. Tekanan dan syok diduga memicu stroke serta serangan jantung yang merenggut nyawa korban.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengonfirmasi pihaknya sudah menurunkan Propam untuk mendalami dugaan pemerasan yang berujung maut tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan hukum,” jelas Didik kepada media, Jumat (15/8/2025).

Ia menyebut sejumlah personel yang diduga terlibat telah diperiksa Propam, namun belum merinci jumlahnya.

Sementara itu, LBH Makassar yang mendampingi keluarga korban menegaskan kasus ini bermula dari penggeledahan toko tani milik Jahya di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, pada 23 April 2025.

Saat itu, tujuh anggota polisi masuk melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diklaim melanggar aturan konsumen.

Putra korban, AN (22), yang berada di lokasi langsung mempertanyakan dasar penggeledahan tersebut. Polisi kemudian menunjukkan surat tugas dari Polda Sulsel, sekaligus mengumpulkan barang-barang yang dianggap bermasalah.

Menurut Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin, AN sempat dipanggil menemui salah satu polisi berinisial MA di warung kopi depan toko. Dari pertemuan itu, muncul permintaan setoran Rp 50 juta.

“AN kaget melihat chat di WhatsApp yang ditunjukkan polisi, ada nominal Rp 50 juta atas nama ‘komandan’. Karena tidak mampu, sempat terjadi tawar-menawar, akhirnya disepakati Rp 15 juta, dengan kewajiban tambahan Rp 2 juta per bulan,” terang Mirayati.

AN akhirnya menyerahkan Rp 15 juta kepada oknum tersebut. Namun, ketika kembali ditagih setoran bulanan Rp 2 juta pada 29 Mei 2025, AN menolak lantaran ayahnya sudah meninggal dunia akibat syok pasca-insiden penggeledahan.

“Dua hari setelah penggeledahan, almarhum meninggal dunia. Beliau ikut berdebat dengan polisi, kaget, lalu jatuh sakit hingga terkena stroke dan serangan jantung. Itu yang membuat AN menolak lagi permintaan uang dari polisi,” ungkap Mirayati.

LBH Makassar menegaskan laporan resmi terkait dugaan pemerasan ini telah dimasukkan ke SPKT Polda Sulsel pada 12 Agustus 2025. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ditutup-tutupi.

Sumber: https://www.detik.com/sulsel/watampone/d-8063146/lansia-di-bone-meninggal-usai-diduga-diperas-oknum-polda-sulsel-rp-50-juta/amp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *