Polisi Ringkus Ayah dan Anak Pelaku Utama Kasus Pembunuhan di Moncongloe

MAROS I SUARAHAM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.

Yang mengejutkan, pelaku yang diamankan merupakan pasangan ayah dan anak kandung yang diduga terlibat langsung dalam aksi berdarah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi. Identitas dan lokasi kedua pelaku berhasil diketahui tak lama setelah kejadian.

“Berkat kerja cepat tim, kami berhasil mengamankan SE (45) dan SY (20), ayah dan anak yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan korban. Keduanya kini ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Ridwan, Sabtu (23/8/2025).

Hasil investigasi mengungkapkan, kasus ini dipicu konflik pribadi antara korban dan pelaku. Korban kerap berselisih dengan istrinya yang merupakan adik kandung pelaku SE.

“Korban sering mengancam istrinya, bahkan melalui telepon sempat mengancam akan membunuh. Karena khawatir, istri korban kemudian menghubungi pelaku SE untuk datang. Di situlah terjadi adu mulut yang berujung perkelahian,” beber Kasat Reskrim.

Pertikaian memanas hingga menewaskan korban di tempat. Korban mengalami luka parah berupa sabetan parang di kepala serta luka tusuk di pinggang dan dada.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kronologi lengkap peristiwa. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *