HUKRIM  

Kembali Berulah! Polsek Panakukang Tangkap 24 Warga Tanpa Surat Tugas Hingga Kasus Narkoba Turut di Proses

MAKASSAR I SUARAHAM – Kuasa hukum menyoroti razia yang dilakukan personel Polsek Panakkukang pada 1 Agustus 2025, yang disebut-sebut mengamankan 24 orang tanpa surat tugas resmi dan menahan 4 orang hingga kini.

Mualim Bahar, mantan aktivis yang kini menjadi kuasa hukum para tersangka, menyebut ada dugaan pelanggaran serius dalam proses penangkapan tersebut.

“Surat perintah penahanan baru terbit pada 7 Agustus 2025 dengan nomor SP.Han/108/VIII/Res1.24/2025/Reskrim, sementara penangkapan dilakukan sejak 1 Agustus. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya kepada suaraham.com, Selasa (26/8/2025).

Mualim menegaskan, penetapan tersangka secara hukum harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Namun, dalam kasus ini, laporan polisi, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan semuanya bertanggal 1 Agustus 2025, tanpa ada hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita.

Selain itu, ia mempertanyakan kewenangan Polsek Panakkukang menangani perkara narkotika, mengingat kasus narkotika merupakan tindak pidana lex specialis yang seharusnya ditangani unit khusus di tingkat Polres atau Polda.

“Bahkan kabarnya para tersangka sempat dibawa ke Polrestabes Makassar, tapi ditolak. Ini menambah tanda tanya soal legalitas penanganan perkara oleh Polsek Panakkukang,” tegas Mualim.

Pihaknya berencana menempuh jalur hukum melalui praperadilan dan gelar perkara khusus untuk menguji kredibilitas penyidik Polsek Panakkukang. Ia berharap Kapolrestabes Makassar maupun Kapolda Sulsel turun tangan agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara itu, Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio saat dikonfirmasi hanya menyampaikan singkat, “Nanti ya, karena ada kegiatan. Tunggu sebentar, mau sidang dulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/8/2025) malam.

(Yusuf/Syahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *