HUKRIM  

Dugaan Pemerasan di Kasus Uang Palsu: Terdakwa Sebut Dimintai Rp5 Miliar, Kejati Sulsel Bantah Keras

MAKASSAR I SUARAHAMDi tengah sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding meledakkan bom isu: ia mengaku diminta Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar tuntutannya diringankan

Sidang kasus dugaan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mendadak heboh.

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam pledoi yang dibacakannya, Rabu (27/8/2025), menyebut ada oknum yang mengatasnamakan jaksa penuntut umum meminta uang Rp5 miliar agar dirinya mendapat tuntutan bebas.

Annar mengaku, peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Seorang pria berinisial MIS disebut-sebut datang ke Rutan Makassar sebagai utusan untuk menyampaikan permintaan tersebut. Menurut Annar, oknum itu mengancam jika uang tidak dipenuhi, tuntutan hukum akan dibuat seberat mungkin.

“Permintaan itu disampaikan karena sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disebut-sebut berada di tangan kejaksaan,” ungkap Annar dalam pledoinya.

Masih menurut Annar, pada Agustus 2025 istrinya bahkan diminta menemui jaksa penuntut untuk membicarakan permintaan Rp5 miliar tersebut. Namun karena tidak mampu, tawaran disebut turun menjadi Rp1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia memastikan Kejati Sulsel tidak pernah mentolerir praktik pemerasan oleh aparatnya.

“Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan dilaporkan. Kami punya bidang pengawasan yang akan memproses dengan tegas dan transparan,” kata Soetarmi.

Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan terhadap Annar tetap berat, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, sehingga tudingan pemerasan itu dinilainya janggal.

“Kejaksaan selalu menjaga integritasnya. Kalau benar ada bukti, laporkan, dan kami akan tindak lanjuti secara terbuka demi menjaga kredibilitas lembaga,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Muh. Ilham Syam, SH., yang disebut-sebut sebagai penghubung, membantah keras tudingan tersebut.

“Kami memang ke Rutan menemui Annar, tapi hanya sebagai kuasa hukum pengganti terdakwa lain, yakni Sahruna dan Jhon Biliater. Soal permintaan uang Rp5 miliar atau dokumen SBI dan SBN itu tidak benar sama sekali,” tegas Ilham.

Ia bahkan meminta pihak-pihak yang menuduhnya agar membawa bukti jika memang ada pemerasan. “Kalau ada bukti, silakan laporkan. Jangan hanya fitnah,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, itu sempat tiga kali ditunda. Namun pada Rabu, 27 Agustus 2025, persidangan berjalan lancar dengan pengawalan ketat.

Jaksa Penuntut Umum Aria Perkasa sebelumnya menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 September 2025 untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *