Korban Ditebas Parang dan Ditikam Badik, Kurang dari 24 Jam dua Pembunuh di Maros Ditangkap

MAROS | SUARAHAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan keji yang menewaskan seorang pria bernama MR (41), warga Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (28/08/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan dua pelaku berinisial IL (20) dan SG (45) ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi berdarah pada Jumat malam (22/08/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

“Motif penganiayaan ini dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap bersikap kasar dan sering mengancam akan membunuh istrinya, RA (38), yang merupakan adik kandung dari pelaku SG,” jelas Kapolres.

Peristiwa maut itu terjadi saat korban MR tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya, HO. Tiba-tiba kedua pelaku menghadang korban di tengah jalan.

Pertengkaran sempat terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku SG menebas kepala korban dengan sebilah parang hingga tersungkur. Belum puas, pelaku IL kemudian menikam korban menggunakan badik, membuat korban tewas di tempat.

Usai kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Maros, keduanya berhasil ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Biring Jene tak lama setelah insiden berdarah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, S.H., M.H., menuturkan bahwa polisi juga mengamankan dua senjata tajam yang digunakan pelaku: sebilah parang milik SG dan badik milik IL.

“Atas tindakan brutal ini, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan korban meninggal dunia di tempat akibat luka tusukan bandik yang menembus dada, Tak hanya itu luka tebasan parang di kepala sebanyak 2 kali mengakibatkan korban tak bisa tertolong.

” Jadi penyabab utama meninggal dunia di tempat akibat luka tusuk badik yang menembus kedada, kemudian ini bukan perencaan ya karena rumah pelaku dan korban bersebelahan” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *