Berita  

KPID: Jangan Jadikan Demo DPR Sebagai Ikatan Cinta Season Baru

Jakarta, Suaraham.com – 28 Agustus 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran terkait pemberitaan aksi massa yang menyoroti rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI tahun 2025.

Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo, S.F.MM, ditegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga netralitas, independensi, serta tidak memprovokasi situasi di lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar kondisi sosial tetap kondusif di tengah dinamika protes masyarakat.

KPID DKI mengingatkan lembaga penyiaran untuk:

1. Menyajikan siaran yang independen, adil, dan tidak memihak.

2. Mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, serta tidak mengandung kebohongan.

3. Menghindari penyiaran liputan yang provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

4. Tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, serta Kode Etik Jurnalistik.

Surat edaran ini ditujukan kepada 37 lembaga penyiaran nasional dan lokal, mulai dari TVRI, RCTI, Metro TV, CNN Indonesia, SCTV, Indosiar, hingga berbagai stasiun radio seperti Elshinta, Prambors, dan I-Radio.

“Dengan surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi,” tulis KPID DKI Jakarta dalam surat tersebut.

Imbauan ini muncul setelah meningkatnya tensi publik terkait kebijakan tunjangan rumah DPR RI yang menuai penolakan luas dari masyarakat. KPID berharap media tetap menjadi pilar informasi yang menyejukkan, bukan justru memperkeruh suasana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *