Motif Sakit Hati! Sopir Gasak Gudang Perusahaan, Satreskrim Polres Maros Bekuk Pelaku di Makassar

MAROS I SUARAHAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di gudang PT. Wiman Sejahtera, Kawasan Pergudangan Pattene, Desa Temmapadduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat petugas gudang melakukan pengecekan sehari setelahnya, mereka menemukan gembok pagar dan pintu gudang dalam kondisi rusak. Tidak hanya itu, sejumlah barang bernilai tinggi turut raib, termasuk:

1 unit mobil box Mitsubishi warna kuning (DD 8606 UF), Ratusan karton makanan dan minuman, Perangkat CCTV dan DVR, Mesin absensi sidik jari, Uang tunai Rp28 juta

Akibat aksi nekat tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp650 juta.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Jatanras yang dipimpin Aiptu Jusman Mattu berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A (36), seorang sopir asal Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 Wita di rumah pelaku. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap sebagian barang curian telah dijual ke beberapa toko campuran di Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat ke Pangkep dan menemukan kendaraan box serta sebagian barang yang masih tersisa. Semua barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Maros untuk penyidikan lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, motif pelaku melakukan pencurian ini adalah sakit hati terhadap pihak perusahaan.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil curian. Yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas IPTU Ridwan.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Maros mengingatkan masyarakat dan pihak perusahaan agar meningkatkan keamanan di gudang maupun tempat usaha, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi dan sistem keamanan berlapis, untuk mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *