Kejari Gowa Tetapkan Tiga Pejabat RSUD Syekh Yusuf Sebagai Tersangka Korupsi

Gowa, Sul-Sel – suaraham.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, pada Senin (8/9/2025).

“Pada hari ini kami umumkan perkembangan kasus JKN RSUD Syekh Yusuf. Kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Ihsan di hadapan awak media.

Ketiga tersangka berinisial SA, SU, dan US. Usai penetapan, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

“Mulai hari ini para tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan,” tambah Ihsan.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui merupakan pejabat penting di lingkungan RSUD Syekh Yusuf. Satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut), sementara dua lainnya diduga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Wakil Direktur (Wadir).

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat.

(Editor tim)

Baca juga Berita kab. Maros :👇👇👇

Dan

Serta

https://suaraham.com/2025/08/02/desak-audit-on-going-proyek-ganda-di-rsud-maros-kembali-disorot/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *