Silvester Matutina Tantang Wibawa Negara, Eksekusi Hukum Mandek di Meja Kejagung

Makassar, suaraham.com- 23 September 2025 – Polemik hukum kembali mencuat ke publik setelah kasus yang menjerat Silvester Matutina disebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga kini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) masih bungkam soal eksekusi. Kritik keras datang dari Awaluddin Anwar, aktivis Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO), yang menilai adanya ketidakjelasan dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

“Ini sebenarnya ada apa dengan kasus Silvester? Jangan sampai lagi-lagi hukum hanya dijadikan alat politik. Kapan bangsa ini bisa berdaulat serta punya wibawa apabila hukum sudah dilacurkan kiri-kanan demi kepentingan kekuasaan?” tegas Awaluddin Anwar dengan nada keras.

Menurutnya, Kejagung tidak boleh menjadi institusi pengecut dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia mendesak agar Silvester segera ditangkap dan dieksekusi, tanpa alasan apapun.

“Jangan jadi pecundang, Silvester! Setelah sudah mau dieksekusi malah muncul lagi alasan kotor dengan dalih sakit. Itu hanya trik untuk menghindari konsekuensi hukum,” ungkap Awaluddin penuh geram.

Analisis Hukum: Eksekusi Putusan Inkracht Adalah Kewajiban

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah final dan mengikat (res judicata). Berdasarkan:

Pasal 270 KUHAP menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor.

Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, alasan sakit atau hambatan teknis lainnya tidak bisa dijadikan dasar untuk menghindari eksekusi. Apabila terpidana benar-benar sakit, aturan hukum sudah menyediakan mekanisme berupa penundaan sementara dengan pengawasan medis resmi, bukan pembatalan eksekusi.

Dimensi Politik dan Persepsi Publik

Kasus Silvester menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. CORAKINDO menilai adanya indikasi hukum dipolitisasi demi kepentingan segelintir pihak. Ketidakjelasan sikap Kejagung membuka ruang spekulasi bahwa ada “perlakuan istimewa” terhadap terpidana tertentu, sementara rakyat kecil yang melakukan pelanggaran hukum langsung dieksekusi tanpa kompromi.

Fenomena ini mencederai asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Desakan CORAKINDO

Sebagai organisasi masyarakat sipil, CORAKINDO menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan tameng politik atau alat tawar-menawar kepentingan. Eksekusi terhadap Silvester Matutina adalah ujian integritas bagi Kejagung.

“Kalau Kejagung terus bungkam dan tidak berani mengeksekusi, berarti hukum di negeri ini benar-benar dipermainkan. Kami akan terus bersuara, sebab hukum yang tebang pilih hanya akan melahirkan negara tanpa wibawa,” pungkas Awaluddin Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *