Nama Muhammad Amir Dicari Polisi, Eks Kades Moncongloe Resmi Jadi DPO

Marossuaraham – Kepolisian Resor (Polres) Maros secara resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Dalam surat bernomor DPO/31/X/RES.1.11/2025/Satreskrim/Polres Maros/Polda Sulsel yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025, Muhammad Amir ditetapkan sebagai DPO atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHPidana.

Tertulis dalam dokumen resmi tersebut, Muhammad Amir lahir di Maros pada 8 Mei 1978, berusia 53 tahun, berjenis kelamin laki-laki, beralamat di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Ciri-ciri yang dicantumkan yakni berkulit sawo matang, berambut lurus, dan tidak memiliki kumis.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 di wilayah Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan Muhammad Amir agar segera melaporkan kepada aparat berwenang. Kontak yang dicantumkan dalam surat DPO adalah penyidik IPDA Fajar Al-Araf (HP: 0813-4045-6321) dan penyidik pembantu Bripka Randi Ahmad (HP: 0897-3117-868).

Dengan diterbitkannya surat DPO ini, Muhammad Amir resmi menjadi buronan Polres Maros dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *