Rentenir Ilegal Resahkan Warga Maros, Kasat Reskrim: Lapor Agar Kami Punya Dasar Tindaki

MAROS I SUARAHAM – Praktik rentenir dengan bunga mencekik kembali membuat heboh di Kabupaten Maros. Seorang warga bernama Hasma, ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar Jalan Poros Makassar–Maros, Jalan Sambotara, mengaku menjadi korban dari seorang perempuan bernama Leli yang diduga menjalankan praktik pinjaman ilegal.

Kisah bermula pada Juni 2025, ketika Hasma meminjam uang sebesar Rp2.100.000 untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarganya. Pada awalnya, pembayaran berjalan normal. Ia membayar cicilan sebesar Rp300.000 per hari selama dua bulan pertama. Namun, setelah cicilan tersebut diselesaikan, ia justru dipaksa membayar jumlah yang tidak masuk akal.

Menurut pengakuan Hasma, sang pemberi pinjaman, Leli, mendadak meminta dirinya membayar Rp950.000 per hari selama dua bulan berikutnya tanpa alasan jelas. “Awalnya saya kira normal, setelah dua bulan lunas saya malah disuruh bayar Rp950 ribu per hari. Katanya karena dia marah. Saya juga diancam kalau tidak bayar,” ujar Hasma dengan wajah penuh kekhawatiran.

Tidak hanya dibebani bunga mencekik, Hasma juga mengaku mendapat ancaman verbal. Ia sering ditelepon bahkan didatangi untuk diminta uang setiap hari. Kondisi ini membuatnya stres dan takut keluar rumah.

Fenomena praktik “bunga harian” ala rentenir ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap masyarakat kecil yang terdesak kebutuhan ekonomi. Dari pinjaman Rp2,1 juta, jumlah kewajiban Hasma bisa membengkak hingga puluhan juta rupiah. Kondisi ini jelas sangat merugikan korban dan berpotensi menjerumuskan dalam lingkaran utang tanpa akhir.

Hasma berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan menindak tegas praktik rentenir di Maros. “Saya cuma mau tenang, jangan lagi diancam-ancam. Saya berharap polisi bisa bantu supaya tidak ada korban lain,” tuturnya.

Menanggapi maraknya praktik rentenir ilegal di masyarakat, Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari korban.

“Sebaiknya korban yang merasa diteror agar membuat laporan pengaduan, supaya kami punya dasar hukum untuk menindaklanjuti,” ujar IPTU Ridwan kepada suaraham.com saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau menjadi korban praktik pinjaman ilegal. “Kami terbuka menerima laporan. Jangan takut, karena laporan itu akan jadi dasar kami bertindak. Kalau tidak ada laporan resmi, kami sulit menjerat pelaku,” tambahnya.

Dengan adanya pernyataan resmi dari aparat kepolisian ini, diharapkan korban dan masyarakat yang selama ini memilih diam karena takut, berani melapor agar praktik rentenir dengan bunga mencekik dapat diberantas dari Maros.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *