Berita  

Dana Desa Tersesat di Klub Malam: Sekdes Alusi Tamrian Terancam Jerat Hukum

Tanimbarsuaraham – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kali ini, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, diduga kuat menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi di tempat hiburan malam.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, sejumlah uang yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dipakai untuk kegiatan tidak semestinya. Dugaan tersebut memicu keresahan warga yang menilai tindakan itu telah mencoreng kepercayaan publik terhadap aparatur desa.

Langkah yang Dapat Dilakukan Warga

Menurut regulasi yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berwenang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa. Masyarakat dapat menyampaikan laporan resmi kepada BPD setempat dan Camat Kormomolin, disertai bukti-bukti pendukung seperti transaksi keuangan, kesaksian warga, atau dokumen penggunaan anggaran.

Setelah laporan diterima, BPD bersama pemerintah supra desa akan melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi kebenaran informasi dan menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan. Apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, kasus ini dapat didorong ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Konsekuensi Hukum

Tindakan penyalahgunaan dana desa termasuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda karena merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa.

Dampak Penyalahgunaan Dana Desa

1. Kerugian Keuangan Negara – Dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik justru terpakai untuk kepentingan pribadi.

2. Gangguan terhadap Program Desa – Proyek yang sudah direncanakan bersama masyarakat berpotensi tertunda atau gagal dilaksanakan.

3. Menurunnya Kepercayaan Publik – Perbuatan semacam ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta menciderai nilai keadilan dan integritas aparat publik.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan tegas, agar menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan keuangan negara.

Dana desa adalah amanah rakyat. Jika ada yang berani menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk berfoya-foya, itu harus diproses hukum,” ujar salah seorang masyarakat Alusi Tamrian.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif, guna memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesenangan pribadi pejabatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *