DAERAH  

Sekdes Alusi Tamrian Tepis Isu Miring Soal Dana Desa: “Tugas Saya Administrasi, Bukan Keuangan

Kepulauan TanimbarSuaraham.com Sekretaris Desa (Sekdes) Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya terancam jerat hukum karena diduga menggunakan dana desa di tempat hiburan malam.

Dalam hak jawab yang diterima redaksi Suaraham.com, Sekdes Alusi Tamrian membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut bahwa berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Kronologi Kejadian

Sekdes menjelaskan bahwa pada malam Minggu, 5 Oktober 2025, dirinya bersama beberapa teman berada di rumah kawasan Gunung Nona untuk sekadar minum minuman keras (miras) guna melepas penat setelah seharian bekerja.

Usai berkumpul, seorang temannya mengajak berjalan-jalan ke arah Pasar Baru, dan mereka sempat berhenti di depan Kafe Yamdena. Dalam kondisi sudah lelah dan dipengaruhi alkohol, Sekdes mengaku duduk di bangku depan kafe tersebut dan akhirnya tertidur.

“Saya tidak pernah masuk ke dalam kafe, apalagi menghabiskan uang desa di sana. Saat itu saya hanya duduk di bangku depan karena kecapekan, lalu tertidur. Tidak ada kegiatan seperti yang diberitakan,” ujar Sekdes dalam keterangan tertulisnya.

Bantah Tuduhan Penggunaan Dana Desa

Terkait tudingan bahwa dirinya menggunakan dana desa setelah pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2025, Sekdes menegaskan hal itu tidak benar dan tidak berdasar.

Ia menekankan bahwa dalam mekanisme pemerintahan desa, Sekretaris Desa tidak memiliki kewenangan mengelola maupun mengeluarkan keuangan desa.

“Tupoksi saya hanya sebatas administrasi pemerintahan desa dan pembinaan kelembagaan. Penanggung jawab utama keuangan desa adalah Kepala Desa, sedangkan pengelolaan dan laporan keuangan berada di tangan Bendahara Desa,” tegasnya.

Sekdes Alusi Tamrian juga menjelaskan bahwa segala bentuk pencairan dan penggunaan dana desa dilakukan sesuai prosedur, disertai laporan pertanggungjawaban resmi yang diketahui oleh pemerintah kecamatan dan inspektorat daerah.

Harapan agar Pemberitaan Ditinjau Kembali

Dalam kesempatan yang sama, ia berharap media yang memuat berita tersebut dapat melakukan klarifikasi dan peninjauan ulang, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Saya berharap pihak redaksi meninjau kembali isi pemberitaan yang telah beredar, karena hal itu sangat merugikan nama baik pribadi saya dan institusi pemerintahan desa,” tuturnya.

Sekdes menegaskan bahwa ia tetap fokus menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya sebagai aparatur desa, yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kesejahteraan perangkat desa, BPD, RT/RW, serta kelembagaan desa lainnya.

“Kami di pemerintahan desa berkomitmen menjalankan amanah sesuai aturan. Tuduhan semacam itu perlu diluruskan,” tambahnya.

Penegasan Soal Fungsi dan Tanggung Jawab

Dalam penjelasannya, Sekdes juga menguraikan pembagian tugas pokok dan fungsi di lingkungan pemerintah desa.

Kepala Desa adalah penanggung jawab utama dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa.

Bendahara Desa berperan dalam menyimpan, mengeluarkan, serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Sedangkan Sekretaris Desa bertugas menyusun administrasi, mempersiapkan dokumen, dan membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan penegasan itu, Sekdes berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Permintaan Klarifikasi Publik

Melalui hak jawab ini, Sekdes Alusi Tamrian meminta pihak media agar memuat klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab.”

“Saya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers, tapi saya juga berhak atas kebenaran informasi. Semoga klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman publik,” tutupnya.

Redaksi: Hak jawab ini dimuat sesuai dengan hak konstitusional narasumber sebagaimana diatur dalam UU Pers. Redaksi Suaraham.com membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan yang telah terbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *