(BKPSDM) Tanimbar Diminta Tindak Tegas Oknum Guru PPPK yang Hina Wartawan

Kepulauan Tanimbar– suaraham.com, Kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum guru PPPK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini mendapat sorotan publik. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat diminta untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, seorang wartawan berinisial “LS” melaporkan guru PPPK inisial “ST” ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Terlapor disebut mengirimkan pesan bernada kasar dan mengancam setelah muncul pemberitaan tentang Sekretaris Desa Alusi Tamrian yang diduga mengonsumsi minuman keras di Saumlaki.

Isi pesan yang dikirim terlapor antara lain berbunyi:

“Untung bapak suruh hapus, kalau tidak maka saya posting di semua sosmedku, anjing!”

Salah satu dasar itu, pelapor merasa nama baik dan profesinya sebagai jurnalis tercemar, sehingga melayangkan laporan resmi kepada kepolisian.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terduga pelaku juga menjadikan story WhatsApp

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati menilai BKD Kepulauan Tanimbar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum guru PPPK tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan BKD adalah klarifikasi dan pemeriksaan awal, dengan mengumpulkan bukti percakapan serta keterangan saksi-saksi. Pemeriksaan ini wajib dilakukan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Apabila terbukti, tindakan oknum guru tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, karena telah melanggar:

Pasal 3 huruf (f) PP 94/2021, yang mewajibkan ASN menjaga kehormatan dan martabat profesi; serta

Pasal 5 huruf (b) PP 94/2021, yang melarang ASN melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain atau mencemarkan nama baik seseorang.

BKD dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PPPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP 94/2021.

Selain itu, tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui pesan elektronik juga berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

“BKD tidak bisa diam. ASN dan PPPK terikat pada etika publik. Jika benar terjadi penghinaan atau ancaman kepada wartawan, maka sanksi berat layak diberikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Senin (6/10/2025). Ditempat terpisah

Selain menjatuhkan sanksi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga diharapkan melakukan pembinaan etika dan disiplin ASN secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pemerintahan.
Langkah ini penting untuk menjaga citra ASN dan memastikan bahwa aparatur sipil negara bertindak profesional, santun, dan menghormati kebebasan pers.

Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak kepolisian. Publik menantikan langkah nyata BKD Kepulauan Tanimbar untuk menunjukkan komitmen penegakan disiplin dan etika aparatur di daerah tersebut.

Selengkapnya👇👇👇

https://suaraham.com/2025/10/13/tak-hanya-ke-polisi-pelapor-juga-adukan-oknum-guru-pppk-ke-bupati-dan-dinas-pendidikan-tanimbar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *