HUKRIM  

Pelapor Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Pangkep

PangkepSuaraham- Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Muhammad Hasrul Muchtar di Polres Pangkep menuai sorotan. Pelapor mengaku kecewa atas lambatnya proses penyelidikan meski telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik sejak 12 Agustus 2025.

Dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) yang ditandatangani oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Pangkep, IPDA Azwin Mubarak, S.Tr.K, disebutkan bahwa Hasrul diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk kepentingan tertentu.

Namun hingga kini, pelapor menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Saya sudah memenuhi panggilan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik, tapi hingga sekarang belum ada kejelasan. Sebagai warga negara, saya hanya berharap keadilan bisa ditegakkan,” ujar Hasrul kepada media.

Lebih lanjut, Hasrul menambahkan bahwa lambatnya penanganan kasus tersebut menjadi tanda tanya besar, sebab menurutnya seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ia berharap Polres Pangkep dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional demi keadilan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya respons aparat terhadap laporan masyarakat, terutama terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian hukum bagi pihak pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *