Tak Hanya ke Polisi, Pelapor Juga Adukan Oknum Guru PPPK ke Bupati dan Dinas Pendidikan Tanimbar

Saumlaki, Suaraham.com — Kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial “ST” terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Selain melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, pelapor yang juga merupakan wartawan aktif di daerah itu telah melayangkan laporan resmi secara tertulis kepada sejumlah pejabat dan instansi pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam surat laporan tertanggal awal Oktober 2025 tersebut, pelapor menyampaikan permintaan agar pemerintah daerah melalui perangkat birokrasi yang berwenang menindak tegas dan memberikan pembinaan disiplin terhadap oknum guru PPPK yang dinilai telah mencoreng citra profesi jurnalis.

Adapun laporan resmi itu ditujukan kepada: Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelapor menilai, perbuatan oknum guru tersebut bukan hanya melukai perasaan pribadi, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan serta bertentangan dengan kode etik ASN dan peraturan kedisiplinan pegawai negeri.

Ia berharap Bupati dan instansi terkait tidak tinggal diam, melainkan menindaklanjuti laporan itu dengan pemeriksaan internal serta pembinaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika kepegawaian.

“Sebagai aparatur pemerintah, seorang guru PPPK harusnya menjadi teladan dalam tutur kata dan perbuatan, bukan malah melakukan penghinaan yang berpotensi mencoreng wibawa institusi pendidikan,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Pelapor juga menegaskan bahwa tindakannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penegakan harga diri profesi jurnalis dan tanggung jawab moral terhadap kebebasan pers di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Lebih lanjut, pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari pihak Kepolisian Kepulauan Tanimbar dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia berkomitmen memberikan keterangan lengkap, menyerahkan bukti-bukti, dan menunjukkan rekaman percakapan WhatsApp yang menjadi dasar laporan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir untuk memberikan keterangan. Semua bukti komunikasi dan saksi telah kami siapkan agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujarnya menegaskan.

Dengan langkah hukum dan administratif yang telah diambil, pelapor berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN dan tenaga PPPK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar lebih berhati-hati dalam berucap, baik di ruang publik maupun media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *