Mantan Kades Moncongloe Ditangkap Usai Buron, Terjerat Kasus Penipuan Tanah

Maros,SUARAHAM.COM | Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Desa Moncongloe, Muh. Amir, akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Maros. Penangkapan dilakukan di depan Balai Pertanian, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Rabu malam 15/10

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis. 16/10 “tadi malam penangkapannya”

Muh. Amir yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Moncongloe itu sempat melarikan diri setelah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban dalam kasus ini, H. Abdul Salam HS, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha pengembang perumahan di Kabupaten Maros, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.

“Kami merasa senang dan berterima kasih kepada Polres Maros atas kerja cepatnya. Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Abdul Salam kepada awak media.

Ia juga mengaku merasa malu atas kejadian ini karena pelaku bersama orang tuanya diduga telah menjual sebidang tanah di daerah Moncongloe kepada dirinya, padahal tanah tersebut sebelumnya sudah dijual kepada pihak lain.

“Kami selaku korban merasa dirugikan dan malu atas perbuatan pelaku. Tanah yang dijual kepada kami ternyata sudah lebih dulu dijual kepada orang lain,” tutupnya.

Polres Maros kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna memastikan apakah ada korban lain yang turut dirugikan oleh aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kades Moncongloe tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *