Ketua PJI Sulsel Kecam Aksi Premanisme Oknum Polisi Saat Wartawan Liputan Tambang di Barru

Barru, suaraham.com— Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lokasi tambang Galian C, oleh Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah di Kabupaten Barru, kini mendapat sorotan tajam dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.

Ketua PJI Sulsel Akbar Polo mengecam keras tindakan oknum polisi yang disebut bersikap arogan dan bergaya preman saat menghadang jurnalis di lapangan.

Menurut keterangan Ketua PJI Sulsel, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

serta Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice,

yang menekankan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan pers.

3. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022), yang melarang setiap anggota Polri bersikap arogan atau menggunakan kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap warga sipil, termasuk insan pers, dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PJI Sulsel Akbar Polo mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami minta Kapolda Sulsel menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama institusi Polri dengan tindakan seperti preman di lapangan. Ini mencederai semangat kemitraan antara pers dan kepolisian,” tegasnya.

PJI Sulsel juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga advokasi media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Wartawan bukan musuh, tapi mitra strategis dalam pengawasan publik,” pungkas Ketua PJI Sulsel Akbar polo

Kasus ini sebelumnya diberitakan oleh Tribun Makassar, & detik com di mana Kabid Propam Polda Sulsel berjanji akan menelusuri dan mencari oknum Kapolsek yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan di Barru.

Kini, sorotan publik pun mengarah pada langkah konkret aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *